*Tapanuli Utara* – Kebijakan Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius T.P. Hutabarat, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/8089/Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Bertamu dan Ketentuan Layanan Tamu di Lingkungan Satuan Pendidikan Tapanuli Utara, menuai sorotan tajam publik.
Dalam SE tertanggal 31 Juli 2026 tersebut, akses tamu termasuk wartawan dibatasi hanya pada jam istirahat dan di luar jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Di lapangan, aturan itu dinilai sejumlah wartawan lokal sebagai bentuk pelarangan wartawan melakukan kontrol sosial dan mencari informasi keterbukaan informasi publik (KIP) di setiap sekolah.
Tim Media Krimsus Polri yang melakukan monitoring di SMPN 3 Siborong-borong pada 6 Oktober 2026 pukul 09.20 WIB, mengaku ditolak dengan alasan menunjukkan SE Bupati tersebut. Bahkan hingga 3 kali kunjungan, Kepala Sekolah tidak pernah ditemui.
Para jurnalis menilai kebijakan ini diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap tugas wartawan sebagai pencari informasi dan agen kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Wartawan Tapanuli Utara mendesak Bupati mengevaluasi dan mencabut SE tersebut karena bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan hak publik untuk tahu, serta berpotensi menutupi persoalan kedisiplinan sekolah seperti kasus tidak dikibarkannya bendera Merah Putih di halaman SMPN 3 Siborong-borong.
*Krimsus Polri - Kupas Tuntas*
*Dimpu Silaban, Korwil Sumut*



Social Header