Breaking News

Belasan Tahun Diduga Tercemar Limbah Budidaya Lele, Sungai Sanpantaon Kerasaan 1 Kini Berbau dan Berlumpur



SIMALUNGUN | Kerasaan 1 — Kondisi aliran Sungai Sanpantaon di Lingkungan 11, Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dikeluhkan warga. Sungai yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat tersebut diduga telah tercemar limbah dari aktivitas budidaya pembesaran ikan lele yang berlangsung selama belasan tahun.


Berdasarkan informasi dan pantauan di lokasi pada Kamis, 8 Oktober 2026, kondisi air sungai tampak keruh kecokelatan dan dipenuhi lumpur. Warga juga mengeluhkan munculnya bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah dan bangkai ikan yang dibuang ke aliran sungai.

Dampak pencemaran tersebut disebut tidak hanya membuat kualitas air menurun, tetapi juga menyebabkan aliran sungai semakin dangkal akibat sedimentasi dan endapan lumpur.


“Air sungai sekarang sudah tidak bisa lagi digunakan seperti dulu. Kalau terkena airnya, kulit terasa gatal dan baunya juga tidak sedap,” keluh warga.


Warga menduga persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Aktivitas budidaya pembesaran ikan lele yang berada di sekitar aliran sungai, tepatnya di belakang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Simalungun, disebut menjadi salah satu sumber yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.


Usaha tersebut disebut diketahui dikelola oleh seorang pengusaha berinisial AB, yang menurut informasi warga berdomisili di Binjai. Namun demikian, dugaan keterkaitan usaha tersebut dengan pencemaran sungai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan uji kualitas air oleh instansi berwenang, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.


DLH Simalungun Diminta Turun Langsung

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun tidak hanya menerima laporan di atas kertas, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.


Warga berharap DLH dapat mengambil sampel air di beberapa titik, termasuk di sekitar lokasi usaha budidaya ikan dan bagian sungai yang terdampak, kemudian melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air.


Selain itu, masyarakat meminta pemerintah memeriksa apakah kegiatan usaha tersebut telah memiliki dokumen dan perizinan lingkungan yang dipersyaratkan serta bagaimana sistem pengelolaan limbahnya.


Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, warga berharap pemerintah memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.


Jangan Tunggu Sungai Rusak Total


Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sungai merupakan sumber daya lingkungan yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat dan ekosistem.


Apalagi, apabila benar limbah organik, air buangan kolam maupun bangkai ikan dibuang secara terus-menerus ke badan sungai, maka dampaknya dapat berupa penurunan kualitas air, bau, peningkatan endapan lumpur serta gangguan terhadap kehidupan biota air.


DLH Simalungun diminta segera melakukan investigasi lapangan secara terbuka dan objektif. Bila memang ditemukan pencemaran, masyarakat meminta ada langkah nyata untuk menghentikan sumber pencemaran sekaligus memulihkan kondisi Sungai Sanpantaon.


Kini warga menunggu langkah konkret pemerintah: apakah keluhan masyarakat akan segera ditindaklanjuti atau kondisi Sungai Sanpantaon harus terus memburuk hingga tidak dapat diselamatkan lagi.

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com