Breaking News

3 Tahun tersangka, perkara jalan di tempat, korban minta Kapolda baru tahan Kepala Desa Karama



Gowa, sulawesi selatan , Korban pemalsuan surat Hj. Linda bersama kuasa hukumnya Sya'ban Sartono Leky, S.H., C.L.A. menyampaikan keprihatinan atas Laporan di Polda Sulsel yang sudah 3 tahun lebih berjalan di tempat. 


Laporan Polisi dimaksud teregister di Polda Sulsel dengan nomor LP/B/641/VII/2023/SPKT/Polda Sulsel tanggal 21 Juli 2023.


Perkara ini bermula dari terbitnya laporan kehilangan dan Surat Pengantar penerbitan Kartu Keluarga baru yang dilakukan oleh Sdri Harisa, mantan mertua korban bersama sama kepala Desa Karama, Kecamatan Rilau ale Kabupaten Bulukumba. 


Padahal kata korban, Kartu Keluarga miliknya ada dalam penguasaannya dan tidak hilang ataupun tercecer. 


Semula, korban yang hendak mencairkan uangnya yang tersimpan di Bank merasa kaget lantaran Kartu Keluarga yang dibawa olehnya tidak sama dengan data yang tersedia di sistem bank. 


Data tersebut telah diperbaharui dengan dihilangkan nama suami korban yang semula menjadi kepala keluarga, sehingga berbeda dengan Kartu Keluarga yang dibawa oleh korban. 


Merasa tidak pernah melakukan perubahan, korban menelusuri perubahan Kartu Keluarga tersebut dan menemukan fakta bahwa Kartu Keluarganya diubah oleh Kepala Desa Karama Sdr. Jusman dan mantan mertua korban Sdri Harisa. 


Melalui jumpa pers di bilangan Jl. Pallantikang Kabupaten Gowa, Selasa, 06/10/2026, korban meminta Kapolda Sulsel yang baru dapat memberi perhatian khusus terhadap laporan ini. 


Diketahui, perkara ini telah beralih ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 24 Juli 2023, sebagaimana tertera pada SPDP yang diterima korban. 


"3 tahun berjalan di tempat, padahal sudah tersangka sejak 24 Juli 2023 lalu" Cetus Sya'ban dalam jumpa persnya. 


Sya'ban meminta penyidik Polda Sulsel dan Kapolda sulsel yang baru berani mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap tersangka sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas


"Kami berharap banyak kepada penyidik dan Kapolda yang baru agar berani bersikap tegas, apalagi ini tentang dokumen penting" kata Sya'ban. 


Sya'ban menyesali tindakan penyidik yang tidak berani melakukan penahanan, padahal menurutnya perbuatan tersangka merupakan preseden buruk birokrasi di pemerintahan Desa. 


"Tersangka mestinya ditahan agar menjadi pembelajaran, ini preseden buruk birokrasi di pemerintahan paling bawah". Tegas Sya'ban. 


Lanjut Sya'ban, jika Kepala Desa berani memalsukan surat atau memberi keterangan palsu dalam dokumen penting, maka akan lebih mudah mereka melakukan penyimpangan hukum lainnya kedepan. 

 

Korban lagi-lagi menitipkan pengharapan besar kepada Kapolda yang baru untuk menindak tegas pelaku pemalsuan hingga tidak ada lagi korban dan penyimpangan lainnya terjadi di Desa.


Muh Basri mattaliu kaperwil sulsel

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com