Breaking News

Tim Hukum menegaskan penyidikan harus dilakukan secara *berlapis* agar tidak ada celah:

 


*LANJUTAN RILIS BERITA - BAGIAN II*


*KONSTRUKSI HUKUM 7 TAHAP YANG DORONG PENYELIDIKAN*


Tim Hukum menegaskan penyidikan harus dilakukan secara *berlapis* agar tidak ada celah:


1.  *Verifikasi Status Hukum Tanah/Areal Plasma*  

    Mengunci status melalui DLHK, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, PTPN IV, peta, dan keputusan pelepasan kawasan.

2.  *Verifikasi Kewenangan & Prosedur Penerbitan 84 SKT*  

    Menguji siapa yang berwenang, dasar hukum, dan apakah prosedur dipenuhi.

3.  *Pembuktian Kebenaran Materiil Isi SKT*  

    Mencocokkan data di SKT dengan data lapangan. Menguji keaslian warkah/register.

4.  *Identifikasi Penerima Manfaat*  

    Menelusuri apakah penerima benar petani plasma atau nama fiktif.

5.  *Penelusuran Hubungan dengan Korporasi/Pihak Lain*  

    Membongkar siapa yang menikmati dan menguasai areal ±58,38 Ha.

6.  *Pembuktian Keuntungan*  

    Menghitung siapa yang diuntungkan secara ekonomi dari penerbitan SKT.

7.  *Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negara*  

    Unsur wajib untuk menaikkan ke ranah Tipikor.


“*Jika unsur korupsi belum terpenuhi, maka bukti yang sama wajib diproses sebagai Pemalsuan Surat Pasal 263, 264, 266 KUHP*,” jelas Tim Hukum.


*CATATAN HUKUM BARU 2026*

Karena laporan baru diajukan Agustus 2026, maka:

1.  *Hukum Acara* : Mengikuti *UU No.20/2025 tentang KUHAP Baru* - Pasal 361 huruf b

2.  *Hukum Materiil Korupsi* : Mengikuti *UU No.1/2023 tentang KUHP Baru* - Pasal 603 & 604 jo ketentuan peralihan

3.  *Asas* : Untuk perbuatan 1987, 1997, 2018 tetap pakai asas _tempus delicti_ dan _lex mitior_. Tidak boleh retroaktif.

*PERNYATAAN PENUTUP H. ANDI SYARIFUDDIN, BA*

“*Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini soal kedaulatan negara atas aset dan hak rakyat. Satgasus Nusantara Bersih tidak akan mundur selangkah pun. Kami akan kawal sampai 84 SKT ini diuji di pengadilan*”

Editor MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS COM sesuai Nara sumber 


Redaksi 082298437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com