PEKANBARU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama unsur terkait melaksanakan kegiatan cipta kondisi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kota Pekanbaru, Jumat (25/9/2026) malam.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum turun ke lokasi sasaran, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kasi Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Ziyad Fitriansyah Sayang, S.STP. Dalam kegiatan tersebut, personel diberikan arahan terkait pelaksanaan operasi serta sasaran yang akan dilakukan pengawasan.
Operasi cipta kondisi ini melibatkan sejumlah personel dari Satpol PP Kota Pekanbaru dan unsur terkait. Di antaranya Kanit Penyidik Satpol PP Kota Pekanbaru Suprianto, S.Kom beserta anggota, Kanit Intel beserta anggota, Danton IV, serta personel Kodim 0301/PBR.
Usai apel, sekitar pukul 22.15 WIB, tim langsung bergerak menuju kawasan Jundul yang menjadi salah satu sasaran operasi. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat panti pijat yang masih beroperasi pada malam hari.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan beberapa panti pijat yang masih menjalankan aktivitas. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi tersebut.
Dari hasil kegiatan, sebanyak 13 perempuan yang disebut sebagai terapis diamankan petugas. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang yang tercatat sebagai tamu terapis.
Dengan demikian, total terdapat 15 orang yang diamankan dalam operasi cipta kondisi tersebut. Seluruhnya kemudian dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengawasan dan operasi cipta kondisi penyakit masyarakat tersebut berakhir sekitar pukul 23.20 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi dilaporkan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta memastikan kegiatan usaha yang menjadi sasaran pengawasan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Rudi @rfura
Pekanbaru Riau



Social Header