*NO: 001/SAT /IX/2026*
* Kaltim ini, 5 September 2026* – Satuan Tugas Khusus http://DPP.KPK.Tipikor Nusantara Bersih di bawah komando *H. Andi Syarifuddin, BA* menyatakan sikap keras untuk melakukan *Operasi Investigasi* terhadap praktik pemalsuan surat dan keterangan palsu yang merugikan negara, masyarakat, dan mencederai kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
Menurut H. Andi Syarifuddin, BA, selaku *Panglima Satgasus http://DPP.KPK.Tipikor Nusantara Bersih*, pemalsuan dokumen pertanahan sudah menjadi kejahatan serius yang merajalela dan melibatkan oknum.
“*Pemalsuan tanda tangan dalam sengketa tanah adalah kejahatan serius*. Memberikan keterangan palsu kepada pemerintah dan membuat surat palsu oleh pejabat adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara,” tegas H. Andi.
*DASAR HUKUM YANG DIJERAT*
Satgasus akan fokus mengusut kasus dengan dasar hukum:
1. *Pasal 263 KUHP* : Pemalsuan Surat. Ancaman *6 tahun penjara*
2. *Pasal 264 KUHP* : Pemalsuan Surat oleh Pejabat / Pembuatan surat palsu. Ancaman *8 tahun penjara*
3. *Pasal 266 KUHP* : Memberikan keterangan palsu di depan Pegawai Negeri. Ancaman *7 tahun penjara*
“Kalau sampai menyebabkan mati atau luka, ancamannya lebih berat lagi. Ini tidak bisa ditolerir,” tambah Panglima Satgasus.
*KOMITMEN OPERASI*
Satgasus http://DPP.KPK.Tipikor Nusantara Bersih menegaskan akan melakukan *operasi investigasi* secara intensif bersama jaringan di daerah. Targetnya adalah membongkar sindikat pemalsu surat tanah, mafia tanah, dan oknum pejabat yang bermain.
“*Kami keras untuk melakukan operasi investigasi*. Menegaskan hukum dan keadilan demi kebenaran untuk negara, nusa dan bangsa. Tidak ada kompromi untuk mafia tanah,” pungkas H. Andi Syarifuddin, BA.
Satgasus mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik pemalsuan surat dan keterangan palsu di wilayahnya
Edit media krimsus polri news com
Redaksi 082298437163




Social Header