Breaking News

Rp48,165 MILIAR P3-TGAI ACEH TENGGARA DIPERTANYAKAN: 247 TITIK, SIAPA PENGENDALI DAN KE MANA ALIRAN ANGGARANNYA?



Media krimsus polri nesw kaperwil aceh 


Kutacane, Aceh Tenggara tanggal 22 September 2026— Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I Banda Aceh kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Aceh Tenggara.


Sorotan tersebut muncul karena masyarakat mempertanyakan secara terbuka bagaimana mekanisme program tersebut berjalan sejak proses pengusulan, penetapan lokasi, pelaksanaan pekerjaan hingga penggunaan anggaran di tingkat lapangan.


Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh atas nama Sulmi Rahman bersama masyarakat Aceh Tenggara mempertanyakan secara serius transparansi pelaksanaan program tersebut.


Informasi yang beredar menyebutkan terdapat sekitar 247 titik/lokasi kegiatan P3-TGAI di Kabupaten Aceh Tenggara. Jika setiap titik memiliki nilai kegiatan sebesar Rp195 juta, maka secara matematis nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp48,165 miliar.


Angka tersebut tentu bukan nilai yang kecil.


Karena itu, masyarakat berhak mengetahui secara terang dan transparan: berapa nilai yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan fisik, bagaimana pengelolaan anggarannya, siapa yang mengelola, siapa yang mengerjakan, serta bagaimana pertanggungjawaban keuangannya.


SIAPA YANG MENGUSULKAN DAN MENJEMPUT PROGRAM?


Pertanyaan pertama yang kini muncul di tengah masyarakat adalah bagaimana ratusan titik tersebut masuk dalam program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026.


Siapa yang mengusulkan?


Siapa yang melakukan komunikasi dan pengusulan ke tingkat pusat?


Siapa yang mengawal proses penetapan lokasi?


Apakah seluruh proses tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan program yang berlaku?


Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat penerima manfaat tidak hanya mengetahui kegiatan setelah pekerjaan berada di lapangan.


Publik juga perlu mengetahui dokumen penetapan, daftar lokasi, nama P3A/kelompok penerima, nilai masing-masing kegiatan serta dasar penetapannya.


APA FUNGSI KETUA P3A DAN ANGGOTANYA?


Persoalan berikutnya menyangkut keberadaan kelompok penerima manfaat.


Masyarakat ingin mengetahui secara jelas apa fungsi dan kewenangan ketua P3A beserta anggota kelompoknya dalam pelaksanaan P3-TGAI.


Apakah kelompok benar-benar terlibat sejak perencanaan?


Apakah kelompok mengetahui RAB?


Apakah kelompok mengelola langsung pekerjaan?


Apakah kelompok mengetahui seluruh penggunaan anggaran?


Dan yang tidak kalah penting, siapa sebenarnya yang mengendalikan pekerjaan di lapangan?


Jangan sampai nama kelompok masyarakat hanya tercantum dalam dokumen atau papan informasi, sementara pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan keuangan dilakukan oleh pihak lain.


Hal tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui dokumen dan klarifikasi resmi, bukan berdasarkan asumsi.


SEJAUH MANA KEPALA DESA MENGETAHUI KEGIATAN?


Pertanyaan berikutnya juga tertuju kepada pemerintah desa.


Sejauh mana kepala desa mengetahui adanya kegiatan P3-TGAI di wilayahnya?


Apakah pemerintah desa mengetahui lokasi, nilai kegiatan, kelompok penerima dan pelaksanaan pekerjaan?


Apakah pemerintah desa pernah menerima pemberitahuan atau koordinasi terkait kegiatan tersebut?


Ataukah kegiatan berjalan melalui mekanisme tersendiri tanpa keterlibatan pemerintah desa?


Publik membutuhkan penjelasan agar tidak berkembang berbagai dugaan di tengah masyarakat.


Rp195 JUTA PER TITIK, TOTAL SEKITAR Rp48,165 MILIAR


Jika informasi mengenai 247 titik tersebut benar dan setiap kegiatan bernilai Rp195 juta, maka perhitungannya:


247 × Rp195.000.000 = Rp48.165.000.000


Dengan nilai sekitar Rp48,165 miliar, transparansi penggunaan anggaran menjadi sangat penting.


Masyarakat tidak hanya ingin mengetahui angka di atas kertas.


Masyarakat ingin mengetahui kondisi fisiknya.


Berapa panjang saluran yang dibangun?


Berapa volume pekerjaan?


Berapa kebutuhan material?


Berapa biaya tenaga kerja?


Bagaimana mekanisme pembayaran?


Dan apakah realisasi fisik setiap titik sesuai dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis serta dokumen program yang telah ditetapkan?


Semua itu dapat diuji melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.


HASIL PENELUSURAN LAPANGAN MENIMBULKAN PERTANYAAN


Dalam penelusuran ke sejumlah lokasi kegiatan P3-TGAI di Aceh Tenggara, Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh atas nama Sulmi Rahman menemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang menurut hasil pengamatan lapangan perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.


Beberapa persoalan teknis yang ditemukan di sejumlah lokasi menjadi alasan agar pihak berwenang tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap kualitas dan volume pekerjaan.


Sebab, apabila nilai setiap titik mencapai Rp195 juta, masyarakat tentu berhak mendapatkan pekerjaan irigasi yang sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis dan tujuan program.


Jangan sampai proyek terlihat selesai secara administrasi, tetapi kualitas dan manfaat fisiknya justru dipertanyakan masyarakat.


MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS MEMINTA DATA 247 TITIK DIBUKA


Untuk menghindari berkembangnya dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat, Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh atas nama Sulmi Rahman meminta BWS Sumatera I Banda Aceh membuka informasi program P3-TGAI Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2026 secara transparan.


Data yang perlu diketahui publik antara lain:


1. SK atau dokumen penetapan P3-TGAI TA 2026;

2. Daftar lengkap 247 titik/lokasi apabila jumlah tersebut benar;

3. Nama masing-masing P3A/kelompok penerima;

4. Nilai anggaran masing-masing kegiatan;

5. RAB dan gambar teknis;

6. Pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan;

7. Dokumen pencairan dan pertanggungjawaban;

8. Realisasi fisik masing-masing lokasi;

9. Dokumentasi pekerjaan dari awal hingga selesai;

10. Hasil monitoring dan evaluasi BWS Sumatera I;

11. Hasil pemeriksaan APIP/BPK apabila telah dilakukan; serta

12. Informasi mengenai mekanisme pengawasan seluruh kegiatan.


Dengan dibukanya data tersebut, masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan sekaligus mengetahui apakah pelaksanaan program benar-benar sesuai ketentuan.


APH DIMINTA TURUN DAN PERIKSA LANGSUNG


Atas berbagai informasi dan temuan lapangan tersebut, masyarakat Aceh Tenggara meminta APH di tingkat kabupaten, Provinsi Aceh hingga aparat penegak hukum di tingkat pusat memberikan perhatian terhadap pelaksanaan P3-TGAI TA 2026 di Aceh Tenggara.


Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap:


dokumen → proses penetapan → kelompok penerima → pencairan → pelaksanaan fisik → volume pekerjaan → kualitas pekerjaan → pertanggungjawaban keuangan.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran hukum, dugaan penyimpangan anggaran maupun pekerjaan yang tidak sesuai dokumen, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.


Masyarakat juga meminta KPK RI dan Mabes Polri, sesuai kewenangan masing-masing, memberikan perhatian apabila terdapat laporan atau informasi yang memenuhi dasar untuk dilakukan penelaahan maupun pemeriksaan.


BUKAN MENUDUH, TAPI MEMINTA KEJELASAN


Pemberitaan ini bukan vonis dan bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.


Pertanyaan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sekaligus bentuk kepedulian terhadap transparansi penggunaan uang negara.


Jika seluruh pelaksanaan P3-TGAI TA 2026 di Aceh Tenggara telah sesuai aturan, spesifikasi teknis, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, maka klarifikasi serta data resmi dari pihak terkait akan menjadi jawaban yang penting bagi masyarakat.


Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.


Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh atas nama Sulmi Rahman membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada BWS Sumatera I Banda Aceh, pihak P3A, pemerintah desa, pelaksana kegiatan maupun pihak lain yang berkaitan dengan program tersebut.


PERTANYAAN BESARNYA KINI:


Dari sekitar Rp48,165 miliar yang disebut-sebut untuk 247 titik P3-TGAI di Aceh Tenggara, berapa yang benar-benar menjadi pekerjaan fisik, bagaimana mekanisme pengelolaannya, siapa yang mengerjakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas seluruh penggunaan anggaran tersebut?


Publik menunggu jawaban resmi.


Buka datanya. Periksa fisiknya. Audit penggunaannya. Dan berikan penjelasan kepada masyarakat Aceh Tenggara.



Kaperwil aceh Sulmi Rahman

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com