Breaking News

PENGELOLAAN DANA DESA PULO SEPANG DISOROT, ANGGARAN PELATIHAN KAKAO RATUSAN JUTA DUGAAN FIKTIF PERLU DIAUDIT



PULO SEPANG, LAWE ALAS – ACEH TENGGARA — Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Pulo Sepang, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan tajam. Sejumlah pos kegiatan dalam data penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025 dinilai mendesak mendapat verifikasi menyeluruh, terutama anggaran pelatihan pertanian serta pembangunan jalan usaha tani yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

 

Informasi diperoleh dari masyarakat setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan adanya kekhawatiran mendalam atas penggunaan anggaran tersebut. Upaya media untuk mencari klarifikasi dan konfirmasi telah dilakukan dengan mengirimkan surat melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Pulo Sepang pada tanggal 17 September 2026. Namun hingga saat ini, Senin, 21 September 2026, belum ada tanggapan maupun jawaban resmi yang disampaikan oleh pihak Kepala Desa.

 

Salah satu yang paling disorot adalah Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao yang tercatat berulang selama tiga tahun dengan total anggaran mencapai Rp405.561.000, yakni Rp129.443.000 (2022), Rp141.000.000 (2023), dan Rp135.118.000 (2024). Besarnya alokasi memicu dugaan kuat adanya kegiatan fiktif, mark-up biaya, maupun tumpang tindih anggaran. Dugaan ini belum terbukti namun mendesak pemeriksaan dokumen serta verifikasi lapangan.

 

Selain pelatihan kakao, kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Jalan Usaha Tani juga mencatat nilai yang sangat besar. Data menunjukkan total anggaran mencapai Rp495.333.000 selama 2023–2025, dengan rincian: 2023 (Rp54.000.000 dan Rp126.093.000), 2024 (Rp81.707.000 dan Rp81.533.000), serta 2025 (Rp152.000.000). Pertanyaan muncul apakah seluruh kegiatan tersebut benar berbeda lokasi dan menghasilkan output nyata, atau terjadi pengulangan penganggaran.

 

Secara keseluruhan, pagu Dana Desa Pulo Sepang selama empat tahun (2022–2025) mencapai Rp2.721.202.000, terdiri dari Rp647.180.000 (2022), Rp669.971.000 (2023), Rp675.586.000 (2024), dan Rp728.465.000 (2025). Angka tersebut wajib diikuti transparansi penuh atas pelaksanaan, penerima manfaat, dan pertanggungjawaban setiap rupiah.

 

MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS KAPERWIL ACEH mendesak APH dan APIP Kabupaten Aceh Tenggara turun melakukan pemeriksaan menyeluruh — tidak hanya berbasis laporan administrasi, tetapi mencakup dokumen APBDes, RKPDes, RAB, SPJ, bukti pembayaran, daftar peserta, narasumber pelatihan, dokumentasi kegiatan, serta pemeriksaan fisik langsung ke lokasi. Khusus pelatihan kakao, harus dipastikan kapan, di mana, berapa peserta, siapa pengajar, dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.

 

MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS KAPERWIL ACEH menegaskan dugaan penyimpangan tersebut wajib dibuktikan dengan fakta dan dokumen yang sah, bukan dihakimi sebelum proses pemeriksaan selesai. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial demi transparansi keuangan desa. Kepala Desa Pulo Sepang dan pihak terkait tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab kapan saja. MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS KAPERWIL ACEH akan terus menelusuri penggunaan Dana Desa dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kaidah jurnalistik.

 

SULMI RAHMAN

MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS KAPERWIL ACEH

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com