Media krimsus polri nesw
ACEH TENGGARA, 9 SEPTEMBER 2026 — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan. Dengan informasi sekitar 247 titik kegiatan dan nilai sekitar Rp195 juta per titik atau total sekitar Rp48,16 miliar, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya dinilai perlu diuji secara menyeluruh.
Media Krimsus Polri News (Nesw) Kaperwil Aceh melalui Peliput Sulmi Rahman mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), APIP/Inspektorat serta KPK RI untuk menelaah informasi dan hasil penelusuran lapangan terkait pelaksanaan program tersebut.
Sorotan utama menyangkut dugaan keterlibatan pihak atau tenaga kerja di luar kelompok penerima dalam pengerjaan sejumlah pekerjaan fisik. Informasi tersebut diperoleh dari penelusuran dan keterangan di lapangan, namun belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan resmi.
Karena itu, APH dan APIP diminta tidak hanya melihat laporan administrasi, tetapi melakukan uji silang antara dokumen, kondisi fisik dan keterangan para pihak.
YANG PERLU DIBUKA DAN DIPERIKSA
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan:
- siapa yang sebenarnya mengerjakan pekerjaan fisik;
- apakah tenaga kerja merupakan anggota kelompok penerima atau pihak lain;
- siapa yang menunjuk dan membayar tenaga kerja;
- kesesuaian RAB dengan realisasi pekerjaan;
- mekanisme pencairan dan penggunaan dana;
- rekening serta pertanggungjawaban kelompok;
- volume dan kualitas pekerjaan;
- serta kesesuaian laporan administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Nilai program yang mencapai puluhan miliar rupiah membuat pengawasan tidak boleh berhenti di atas kertas.
Media Krimsus Polri News meminta APH turun langsung ke sejumlah lokasi apabila diperlukan, melakukan pemeriksaan teknis dan administrasi serta menelusuri aliran penggunaan anggaran sesuai kewenangan.
BUKAN VONIS, TETAPI DESAKAN UNTUK MEMBUKTIKAN
Pemberitaan ini bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Seluruh informasi yang diperoleh masih merupakan dugaan dan bahan yang perlu diverifikasi oleh lembaga berwenang.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan kegiatan telah sesuai ketentuan, maka klarifikasi tersebut wajib dihormati. Namun apabila ditemukan penyimpangan atau indikasi kerugian keuangan negara, Media Krimsus Polri News meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH APH DAN KPK RI
Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh meminta:
1. APH Aceh Tenggara memverifikasi informasi dan temuan lapangan.
2. APH Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
3. APH tingkat pusat dan KPK RI menelaah informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
4. APIP/Inspektorat melakukan pengawasan administrasi, keuangan dan teknis.
5. Pihak terkait memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta.
Media Krimsus Polri News tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi Balai Wilayah Sungai Sumatera I, kelompok penerima/P3A, pelaksana maupun pihak terkait lainnya.
247 titik. Sekitar Rp48,16 miliar. Publik berhak tahu: apakah seluruh proses, penggunaan anggaran dan hasil pekerjaan benar-benar sesuai ketentuan?
Kini pertanyaan tersebut berada di tangan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengaudit dan membuktikannya berdasarkan data serta fakta.
P3-TGAI TA 2026 ACEH TENGGARA: APAKAH APH DAN KPK RI AKAN TURUN MEMERIKSA? PUBLIK MENUNGGU JAWABANNYA.
Sulmi Rahman



Social Header