*KUTAI TIMUR, Kaltim - KRIMSUS POLRI http://NEWS.COM*
Aksi demonstrasi penyampaian pendapat terjadi di Kabupaten Kutai Timur, *Kamis, 24 September 2026*. Ratusan warga transmigrasi yang mengatasnamakan *Aliansi Masyarakat Berdaulat Desa Tepian Langsat* menggelar aksi di depan *Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kutai Timur.*
Massa aksi merupakan warga *Transmigrasi SP 8 Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.*
Dalam orasinya, perwakilan massa menyampaikan bahwa mereka telah bermukim selama *21 tahun* di lokasi tersebut, namun hingga kini belum menerima *Sertifikat Hak Milik (SHM)*. Penyebabnya disebut-sebut karena lahan mereka masih berstatus kawasan hutan.
Padahal, berdasarkan *SK Menteri LHK Nomor 941/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2023*, lahan transmigrasi SP 8 Tepian Langsat tersebut telah lepas dari kawasan hutan melalui skema *TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria)*. Namun hingga kini sertifikat tak kunjung diterbitkan.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Aliansi tersebut membawa *6 tuntutan utama* yang tertulis di spanduk hijau:
*1.* Mendorong penyelesaian dan penerbitan SHM Trans SP 8 yang telah lepas dari kawasan hutan melalui skema TORA berdasarkan *SK Nomor 941/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2023.*
*2.* Mendorong penetapan tapal batas RTRWP Tahun 2025 sesuai *SK Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025.*
*3.* Mendorong penyelesaian dan penyesuaian/addendum PBPH *PT Multi Kusuma Cemerlang (PT MKC)* sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
*4.* Meminta penghentian segala bentuk intimidasi, klaim lahan, dan penggusuran terhadap lahan garapan masyarakat sampai terdapat kejelasan serta penyelesaian secara hukum.
*5.* Mendorong penyelesaian konflik agraria masyarakat yang terakomodasi melalui skema TORA maupun RTRWP.
*6.* Meminta GTRA Kabupaten Kutai Timur untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan reforma agraria melalui dialog terbuka antara masyarakat, pemerintah dan pihak terkait.
Aksi damai tersebut mendapat respon cepat dari pemerintah daerah. *Ketua DPRD, anggota DPRD, dan Wakil Bupati Kutai Timur* turun langsung menemui massa aksi untuk berdialog.
Warga berharap pemerintah daerah serius memperjuangkan hak mereka yang sudah 21 tahun menggantung.
"Kami hanya minta hak kami, SHM kami. Kami sudah TORA, sudah ada SK pelepasan hutan, kenapa sertifikat belum juga ada? Jangan sampai kami diintimidasi terus di atas lahan kami sendiri," tegas orator aksi di atas mobil komando.
Aksi berakhir damai dan massa membubarkan diri dengan tertib setelah menyerahkan dokumen tuntutan resmi kepada DPRD dan Wabub Kutim.
*Tim :red Kutai Timur*
*Krimsus Polri http://News.com*
Redaksi 082298437163




Social Header