KRIMSUS POLRI NEWS — KAPERWIL ACEH
Peliput: Sulmi Rahman
ACEH TENGGARA (3 September 2026) — Hasil penelusuran awak media di lokasi pada Rabu, 2 September 2026 mengungkap temuan yang mempertanyakan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Terutung Megara Asli, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Program senilai Rp195.000.000 bersumber APBN 2026 ini tercatat dikelola oleh Kelompok P3A Megara Asli, waktu pelaksanaan 90 hari kalender, SPMK 22 Juni 2026, di bawah naungan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera I Banda Aceh. Saat pemeriksaan di lapangan, kegiatan masih dalam proses dan belum selesai sepenuhnya, namun fakta yang terungkap telah cukup mengundang tanda tanya besar.
Pekerja Konfirmasi: Dikerjakan Pihak Luar Desa, Ketua & Anggota P3A Tak Ikut Bekerja
Inti persoalan terungkap langsung dari keterangan tenaga kerja tukang di lokasi proyek. Secara tegas mereka menyatakan seluruh pekerjaan fisik saluran irigasi ini dikerjakan pihak luar desa, bukan oleh anggota kelompok tani setempat sebagaimana diwajibkan skema swakelola.
“Yang mengerjakan kegiatan ini pihak luar desa. Tidak ada ketua kelompok tani dan anggotanya yang ikut bekerja di sini,” ujar tenaga kerja tersebut secara langsung kepada awak media di lokasi, Rabu (2/9/2026).
Tenaga kerja itu juga menegaskan diupah harian Rp120.000 per hari, tanpa keterlibatan langsung maupun pengawasan fisik dari pengurus P3A Megara Asli.
Fakta ini menjadi sorotan mendasar karena pedoman resmi P3-TGAI mewajibkan pelaksanaan secara swakelola melalui P3A — dengan keterlibatan langsung masyarakat petani setempat — dan tegas tidak diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga atau kontraktor. Jika P3A hanya tercantum secara administratif tanpa terlibat langsung, sedangkan pelaksanaan fisik diserahkan kepada pihak luar desa, maka hal tersebut berpotensi menyimpang dari ketentuan pokok program.
Konstruksi Belum Selesai, Namun Kualitas Sempat Diragukan
Mengingat pekerjaan belum selesai sepenuhnya, pantauan awak media menemukan sejumlah kondisi fisik yang memerlukan perhatian dan pemeriksaan teknis segera sebelum proyek dinyatakan selesai:
- Beberapa bagian beton saluran memperlihatkan retakan, serta permukaan yang tampak kurang padat dan tidak seragam.
- Terdapat bagian saluran yang masih berisi genangan air, tumbuhan, dan material sisa, yang dapat mengganggu fungsi dan aliran air irigasi.
- Muncul informasi dugaan kedalaman pondasi tidak sesuai spesifikasi, bahkan disebut menggunakan material bambu pada bagian struktur — hal ini belum dapat dipastikan hanya melalui pengamatan visual dan harus diverifikasi sebelum penutupan pekerjaan.
Karena pekerjaan belum rampung, seluruh ketidaksempurnaan ini seharusnya dapat diperbaiki sebelum serah terima. Namun, pola pelaksanaan yang menyimpang dari prinsip swakelola justru memicu kekhawatiran bahwa kualitas akhir pekerjaan tidak akan memenuhi standar.
Pemeriksaan Resmi Diminta — 10 Poin Kritis Harus Diklarifikasi Sebelum Proyek Selesai
Mengingat nilai kegiatan mencapai Rp195 juta dan pekerjaan yang masih berlangsung, awak media mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Inspektorat, APIP, maupun Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahkan, terhadap hal-hal berikut:
1. Apakah pelaksana kegiatan benar-benar P3A Megara Asli, dan apakah ketua serta anggota terlibat langsung dalam pelaksanaan fisik?
2. Siapa pihak sebenarnya yang melaksanakan pekerjaan fisik, dan apakah pelibatan pihak luar desa telah mendapat izin sesuai ketentuan?
3. Apakah daftar tenaga kerja dan pembayaran upah Rp120.000/hari tercatat secara administrasi sah dan sesuai rencana anggaran yang disetujui?
4. Bagaimana realisasi penggunaan anggaran Rp195 juta hingga saat ini, serta apakah laporan keuangan dan bukti pengeluaran lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan?
5. Apakah volume, panjang saluran, kedalaman pondasi, dan mutu beton yang dibangun hingga saat ini sesuai dengan gambar kerja, RAB, dan spesifikasi teknis?
6. Apakah mutu serta kepadatan beton memenuhi standar yang dipersyaratkan, dan apakah ada rencana perbaikan atas bagian yang retak atau kurang padat?
7. Apakah terdapat pekerjaan yang tidak sesuai gambar atau spesifikasi teknis yang telah disetujui, dan bagaimana rencana perbaikannya?
8. Apakah dokumen pertanggungjawaban, laporan kemajuan pekerjaan, tersusun lengkap dan sesuai kenyataan di lapangan?
9. Apakah seluruh pelaksanaan telah sesuai dengan pedoman teknis dan administrasi P3-TGAI Tahun Anggaran 2026?
10. Apakah ada potensi kerugian keuangan negara yang timbul akibat ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran?
Dari aspek hukum, kualitas konstruksi diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyelenggaraan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan. Jika ditemukan ketidaksesuaian yang menimbulkan kerugian keuangan negara, hal tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam KUHP. Sementara itu, masyarakat berhak memperoleh informasi pelaksanaan program berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan di atas belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Seluruh temuan awal ini masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan teknis, administrasi, dan audit oleh pihak yang berwenang — dan justru karena pekerjaan belum selesai, masih ada waktu untuk perbaikan dan penegakan ketentuan.
Sulmi Rahman




Social Header