Breaking News

Klarifikasi DANA DESA MUHAJIRIN DIABAIKAN — KEGIATAN BELUM DIREALISASI SETELAH Musrembang, MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS DESAK APH PERIKSA Rp1,8 MILIAR TA 2023–2025



Media Krimsus Polri News — Kaperwil Aceh

Sulmi Rahman


ACEH TENGGARA, 8 September 2026 — Pengelolaan Dana Desa Muhajirin, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan kritis yang mendesak ditindaklanjuti. Berdasarkan informasi yang diterima Media Krimsus Polri News, sejumlah kegiatan yang telah disepakati dalam Musyawarah Pembangunan Desa (Muslembang) justru belum direalisasikan hingga berbulan-bulan setelah anggaran dicairkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan ketidakberesan pengelolaan anggaran publik senilai Rp1.809.384.000 (hampir Rp1,8 miliar) selama Tahun Anggaran 2023–2025.

 

Hingga batas waktu yang ditentukan, Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh belum menerima tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Muhajirin atas permohonan penjelasan yang diajukan sebelumnya — sikap yang semakin mempertegas urgensi pemeriksaan menyeluruh oleh aparat berwenang.


 

Pemerintah Desa Muhajirin terikat pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mewajibkan anggaran yang telah disepakati dalam Muslembang untuk segera direalisasikan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan :

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 54 ayat (1) & (2) — Musyawarah Desa adalah forum untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, termasuk perencanaan dan penganggaran Desa. Keputusan yang telah disepakati wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa .

 

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa — Pasal 3 ayat (1) — Pengelolaan keuangan Desa harus diselenggarakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran .

 

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa — Pasal 7 — Pengelolaan Dana Desa wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Desa, yang menuntut kesesuaian antara perencanaan, pencairan, dan realisasi kegiatan .

 

Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa — Pasal 18 ayat (1) — Hasil Musyawarah Desa yang telah disepakati mengikat Pemerintah Desa untuk dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa .

 

Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 — Pasal 12 — Fokus penggunaan Dana Desa yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa menjadi pedoman wajib dalam penyusunan dan pelaksanaan APB Desa.

 

Kegiatan yang telah disepakati dalam Muslembang dan anggarannya telah dicairkan, namun tidak direalisasikan dalam waktu yang wajar, merupakan pelanggaran terhadap asas tertib dan disiplin anggaran serta kewajiban pelaksanaan keputusan musyawarah .

 

 

 

Anggaran Belum Direalisasi Padahal Sudah Disepakati dalam Muslembang

 

Selama tiga tahun anggaran — TA 2023, 2024, dan 2025 — total Dana Desa yang tersalurkan mencapai Rp1.809.384.000, dengan rincian:

 

- TA 2023: Rp602.769.000

- TA 2024: Rp608.382.000

- TA 2025: Rp598.233.000

 

Informasi yang masuk ke redaksi menyebutkan bahwa beberapa kegiatan yang telah disepakati dalam Muslembang dan telah dianggarkan serta dicairkan, hingga kini belum ada realisasi fisik maupun laporan pertanggungjawabannya. Hal ini memicu pertanyaan serius: ke mana perginya dana yang seharusnya sudah digunakan untuk kegiatan tersebut?

 

Sejumlah kegiatan bernilai besar yang menjadi sorotan dan diduga belum sepenuhnya direalisasikan:

 

TA 2023

 

- Pembangunan kolam penampungan perikanan — Rp129.575.000

- Bantuan pembudidaya ikan air tawar — Rp81.850.000

- BLT Dana Desa — Rp93.600.000

- Bantuan peternak unggas — Rp30.000.000

- Pengadaan laptop — Rp17.330.000

- Pemasangan SSTV — Rp16.600.000

- Pengadaan mesin — Rp15.000.000

- Pemeliharaan saluran irigasi — Rp15.000.000

 

KETIDAKSESUAIAN DATA: Tercantum "Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa", namun uraian kegiatan tertulis "Beasiswa Aparatur Kute (S1)". Hal ini indikasi kuat adanya pengalihan anggaran yang tidak sesuai dengan hasil Muslembang dan dokumen perencanaan.

 

TA 2024

 

- Bantuan peternak kambing (84 ekor) — Rp101.610.000

- BLT Dana Desa — Rp104.400.000

- Bantuan peternak unggas (132 ekor) — Rp28.536.000

- Pembangunan MCK — Rp39.819.000

- Penyelenggaraan Posyandu — Rp35.864.000

- Pencegahan stunting — Rp25.600.000

- Bantuan pendidikan anak pesantren — Rp24.200.000

- Beasiswa Hafiz Qur'an — Rp21.000.000

 

TA 2025

 

- Pembangunan jalan rabat beton (147 meter) — Rp55.000.000

- Dukungan pendidikan siswa miskin/berprestasi — Rp41.650.000

- Penyelenggaraan Posyandu — Rp21.295.000

- Konvergensi pencegahan stunting — Rp18.000.000

- Beasiswa S1 bagi aparatur Kute — Rp10.500.000

 


Permohonan Klarifikasi Diabaikan, Pertemuan Ditolak

 

Pada 5 September 2026, Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh melalui Peliput Sulmi Rahman mengirimkan permohonan klarifikasi secara resmi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Muhajirin, meminta penjelasan rinci terkait kegiatan-kegiatan yang diduga belum direalisasikan tersebut. Kesempatan diberikan selama 3 × 24 jam, namun hingga penelusuran lapangan pada 7 September 2026, tidak ada tanggapan sama sekali.

 

Awak media mendatangi langsung rumah Kepala Desa Muhajirin pada tanggal tersebut, namun Kepala Desa menolak bertemu dan memberikan penjelasan apa pun.

 

Sikap menutup diri terhadap permohonan klarifikasi dana rakyat senilai hampir Rp1,8 miliar, ditambah dengan temuan kegiatan yang belum direalisasikan padahal sudah disepakati dalam Muslembang dan anggarannya telah dicairkan, semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap asas transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Permendagri 113/2014 Pasal 3 .

 

 

 

MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS MENDESAK APH & INSPEKTORAT LAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH

 

Merespons ketiadaan klarifikasi, dugaan kegiatan belum direalisasikan, serta ketidaksesuaian data di atas, Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan) serta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap pengelolaan Dana Desa Muhajirin TA 2023–2025.

 

Kepala Desa Muhajirin dan pihak terkait wajib dipanggil untuk memberikan keterangan lengkap serta menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Pemeriksaan wajib memverifikasi alur:

 

Dokumen Perencanaan & Hasil Muslembang → APBDes → Pencairan Dana → Realisasi Fisik → Penerima Manfaat → Kondisi Lapangan → SPJ & Bukti Pendukung

 

Pemeriksaan harus menjawab empat pertanyaan mendasar:

 

1.Apakah kegiatan yang telah disepakati dalam Muslembang benar-benar dilaksanakan sesuai rencana? Jika belum, ke mana dan atas dasar apa dana tersebut digunakan?

2.Apakah penerima manfaat sesuai ketentuan dan daftar yang telah disepakati?

3.Apakah pekerjaan fisik sesuai volume, spesifikasi, dan kualitas yang dijanjikan?

4.Apakah seluruh penggunaan dana didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah dan lengkap?

 

Pasal 34 UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa setiap akhir tahun anggaran. Penolakan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan awak media terkait dana rakyat merupakan pelanggaran terhadap asas transparansi yang dijamin undang-undang .

 

Media Krimsus Polri News menegaskan pemberitaan ini bukan vonis. Namun, dana rakyat senilai hampir Rp1,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, ditambah penolakan berkomunikasi dan adanya kegiatan yang belum direalisasikan padahal sudah disepakati dalam Muslembang, adalah hal yang tidak dapat dibiarkan dan wajib ditindaklanjuti secara hukum.

 

Dana Desa adalah uang rakyat. Muslembang adalah forum rakyat. Keputusan yang telah disepakati rakyat wajib dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan — harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan menyeluruh oleh aparat berwenang.

 

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan. Masyarakat menunggu tindak lanjut yang nyata.

 

 

 Sulmi Rahman

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com