Breaking News

Hutan HPK Gundul Disulap Menjadi Lahan Sawit Legalitas Proses Peraturan Dan Hukumnya Tidak Jelas Karena Adanya Praktek Pembiaran Pemkab Pessel Sumbar



mediakrimsuspolrinews.com


Pessel Sumbar - 


Penggundulan lahan Hutan HPK di Muara Sakai Tapan yang dijadikan lahan tanaman sawit dengan mengatas namakan "Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang " Yang diketuai oleh Wawan dengan cara mengkapling kapling lahan tersebut dan menjualnya kepihak lain uuntuk bertanam sawit yang mana hasil ilegalnya ini dibagi bagikan untuk memperkaya diri dan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu lainnya yang diduga dapat membantu atau memuluskan kegiatan usaha  praktek ilegal tersebut

         Dugaan ini secara logika bahwa praktek usaha ilegal menggunduli hutan HPK disulap menjadi tanaman sawit  tidak ada tindakan dari pihak Pemdakab, seperti Gakkum Dinas Kehutanan, aparat Kepolisian dan DPRD Pessel, walaupun kasus ini sudah dinformasikan kepada pihak terkait, tapi mereka bungkam dan mrlakukan praktek pembiaran berjamaah

          Padahal dengan mata telanjang dilahan hutan HPK jelas terlihat secara terang bendersng dan tidak dipungkiri lagi beberapa alat berst ekskavator terus melakukan kegiatan membuka lahan tersebut sampai pada 2 Septembrr 2026 dan diduga lahan tersebut dijual kepihak lain yang membutuhkan untuk ditanami sawit dengan  mengatas namakan Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang ironisnya siapa orang sebagai pemasok Bio Solar untuk ekskavator tersebut

         Lahan hutan HPK yang digunduli diperhitungkan Lk. 2.000.Hektare  informasi yang didapat, lahan tersebut banyak dijual secara komersial kepada "Zulsarman";warga Nagari Muara Sakai Tapan, dan sebagian besar dijualnya kepihak lain. Selain Zulsarman pgl Wawan adalah  Sutrisno mantan Wali Nagari Koto Enau Tapan, Bustami Pasry dan banyak lagi yang tak disebut namanya dan kasus ini sering disoroti oleh Masmedia online, dan tidak terlepas di saat pembukaan lahan sering terjadi kebakaran hutan. Tapi aparat pejabat kenapa nungkam membiarkan praktek ilegal ini. 

         Masyarakat berharap agar Bupati Hendra Joni, DPRD dan Gakum Kehutanan atau pihak lain  agar pro aktif untuk menindak lanjuti kasus ini dan memanggil semua orang orang yang melakukan kejahatan usaha ilegal ini. Kecuali kalau pihak pihak yang berkompeten  dalam menangani kasus ini ikut serta bermain mencari kesempatan untuk mendapat keuntungan selagi masih aktif duduk dipemerintahan jelas diam saja.... Semoga. ***

    Team Media Krimsus Pessel Sumbar

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com