Breaking News

DISOROT!!! BPN ASAHAN & BUPATI ASAHAN DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB* _HGU PT. BSP MATI SEJAK 2022, TAPI PEMBIARAN SELAMA 4 TAHUN | DIDUGA ADA PEMBIARAN APARAT_

 


Bupati Asahan 2022 dan 2026 

http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM

*KISARAN - ASAHAN, .01/09. 2026 | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – *DIMANA FUNGSI PENGAWASAN!!!*


*Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Asahan* dan *Bupati Asahan* disorot tajam oleh *Kelompok Tani Satgas HKTI* dan *KRIMSUSPOLRINEWS.COM*.


Berdasarkan jawaban resmi BPN Asahan, *PT. PERKEBUNAN BSP tidak pernah mengajukan pembaharuan HGU*. Artinya HGU perusahaan tersebut *telah MATI sejak tahun 2022*.


Namun fakta di lapangan, *PT. BSP diduga masih beroperasi dan mengambil hasil hingga tahun 2026*.


*2 PERTANYAAN KRITIS UNTUK BPN ASAHAN & BUPATI ASAHAN:*


*1. UNTUK KEPALA BPN KAB. ASAHAN:*

- Kenapa selama 4 tahun sejak 2022 tidak ada tindakan penyegelan, penetapan tanah telantar, atau laporan ke APH?

- Apakah BPN sudah menjalankan fungsi pengawasan sesuai *Pasal 138 PP No.18/2021*?

- Kemana hasil bumi yang diambil PT. BSP selama 4 tahun? Sudah dihitung sebagai kerugian negara belum?


*2. UNTUK BUPATI ASAHAN:*

- Sebagai Kepala Daerah, apa langkah Pemkab Asahan dalam mengawasi aset negara di wilayahnya?

- Kenapa membiarkan perusahaan beroperasi di atas tanah negara selama 4 tahun?

- Apakah ada PBB/SPPT yang masih dibayar PT. BSP selama HGU mati? Atas nama siapa?


*DASAR HUKUM PEMBIARAN = MALADMINISTRASI + PIDANA*

1.  *UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan*: Pejabat wajib bertindak untuk mencegah kerugian negara

2.  *PP No.18/2021 Pasal 185*: BPN wajib menetapkan tanah yang tidak diusahakan sebagai Tanah Telantar

3.  *UU TIPIKOR Pasal 2 & 3*: Jika ada unsur pembiaran yang merugikan keuangan negara


*TUNTUTAN TEGAS:*

Kami mendesak dalam waktu 7 hari:

1.  *BPN ASAHAN*: Segel lokasi, tetapkan Tanah Telantar, laporkan ke BPN Pusat & Kejari

2.  *BUPATI ASAHAN*: Bentuk Tim, audit, dan hentikan aktivitas PT. BSP

3.  *APARAT PENEGAK HUKUM*: Usut dugaan pembiaran selama 4 tahun


*PERNYATAAN PUM ELIZARO LASE:*

"Ini bukan lalai. Ini pembiaran. 4 tahun itu cukup untuk panen berkali-kali. 

Kami minta BPN dan Bupati Asahan jangan tutup mata. Rakyat Asahan berhak tahu kemana larinya hasil dari tanah negara ini

@ATR/BPN @BPN_SUMUT @PEMKAB_ASAHAN


Editor media krimsus polri news com 

Redaksi 082298437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com