*Belutu, Kec. Kandis, Kab. Siak, Riau 28784 - Tgl 27 Agustus 2026, Jam 17:49*
*FOTO: Tumpukan kayu olahan yang diduga tanpa dokumen resmi di Desa Belutu, Kec. Kandis, Kab. Siak. (Foto: Timemark 27 Agustus 2026)*
*SIAK, RIAU - KRIMSUS POLRI http://NEWS.COM*
Dugaan praktik pengelolaan kayu ilegal kembali ditemukan di Kabupaten Siak. Kali ini di *Desa Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau 28784*.
Berdasarkan investigasi tim *Media Krimsus Polri http://News.com* pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 17:49 WIB, ditemukan tumpukan kayu olahan dalam jumlah besar yang disimpan di halaman rumah dan di bawah bangunan semi permanen. Kayu tersebut diduga jenis kayu hutan.
Pantauan di lapangan, kayu-kayu tersebut ditumpuk begitu saja tanpa adanya papan nama usaha, tanpa plang izin industri kayu, dan diduga tidak dilengkapi dokumen angkutan kayu yang sah seperti SKSHH atau SIPUHH.
Menurut informasi warga setempat, gudang kayu tersebut dikelola oleh seorang pengusaha yang diduga bernama Yudi.
"Benar, itu punya Yudi. Sudah lama beroperasi di Belutu sini. Bongkar muat kayu sering, tapi kami tidak tahu izinnya ada atau tidak," ungkap warga Belutu yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (21/9/2026).
Aktivitas ini jelas melanggar *UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf e dan Pasal 83 Ayat (1)*, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 2,5 Miliar.
Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, namun hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan.
Diminta kepada *Kapolsek Kandis, Kapolres Siak, Polda Riau, dan Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sumatera* untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang telah jelas titik koordinatnya tersebut.
Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Yudi maupun instansi terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
Team editor media krimsus polri news com
Redaksi 082298437163
Buka tanya jawab



Social Header