Breaking News

DANA DESA UKHATPESELUK 2021–2025 TEMBUS Rp4,05 MILIAR — WILAYAH TERPELOSOK, DUGAAN ANGGARAN BESAR TIDAK REALISASI, Make-up DAN TUMPANG TINDIH DISOROT — MEDIA KRIMSUS POLRI



ACEH TENGGARA — 14 SEPTEMBER 2026 — Pengelolaan Dana Desa Ukhat Peseluk, Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara, selama periode 2021–2025 menjadi sorotan serius awak media. Wilayah Kecamatan Lauser yang letaknya cukup terpencil dan jauh dari pusat pemerintahan dinilai memungkinkan pengawasan berjalan lemah, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa sejumlah kegiatan yang dianggarkan dengan nilai besar diduga tidak terlaksana secara nyata di lapangan. Total Dana Desa yang tercatat tersalurkan dalam lima tahun mencapai Rp4.050.116.000.

 

Rinciannya: tahun 2021 sebesar Rp679.853.000, 2022 Rp676.783.000, 2023 Rp708.317.000, 2024 Rp818.818.000, dan 2025 sebesar Rp1.166.345.000.

 

Besarnya anggaran tersebut kini memunculkan dugaan yang perlu diuji lebih lanjut, terutama terkait potensi mark-up, tumpang tindih penganggaran, serta dugaan bahwa sejumlah kegiatan bernilai besar tidak terlaksana secara fisik atau tidak sesuai dengan yang direncanakan. Perlu ditegaskan: ini adalah dugaan yang sedang dikumpulkan fakta-faktanya, bukan tuduhan yang telah diputuskan.

 

 

 

WILAYAH TERPELOSOK, PENGAWASAN LEMAH? DUGAAN KEGIATAN TIDAK TERLAKSANA

 

Informasi yang masuk ke awak media menyebutkan bahwa letak Kecamatan Lauser yang cukup jauh dan terpencil membuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa berjalan tidak optimal. Kondisi ini memunculkan dugaan yang cukup kuat bahwa sejumlah kegiatan yang dianggarkan dengan nilai anggaran yang besar diduga tidak terlaksana secara nyata di lapangan, atau jika dilaksanakan, tidak sesuai spesifikasi, volume, dan kualitas yang seharusnya.

 

Dugaan ini bukan tuduhan, melainkan hal yang wajib diklarifikasi dan diverifikasi mengingat besarnya anggaran negara yang dikelola. Masyarakat berhak memastikan setiap rupiah benar-benar diwujudkan dalam bentuk pembangunan dan program yang dirasakan manfaatnya.

 

 

 

SEJUMLAH ANGGARAN BERNILAI BESAR PERLU DIVERIFIKASI LANGSUNG KE LAPANGAN

 

Dari data yang diterima media, terdapat sejumlah kegiatan bernilai cukup besar yang perlu dibandingkan antara dokumen anggaran dengan kondisi fisik di lapangan:

 

- 2021: Pembangunan/rehabilitasi prasarana jalan desa masing-masing Rp120 juta dan Rp110 juta, serta pembangunan/rehabilitasi tembok penahan tanah/talud sebesar Rp109.003.000.

- 2022: Peningkatan produksi tanaman pangan masing-masing Rp66 juta dan Rp64.618.600, serta anggaran keadaan mendesak Rp183.600.000.

- 2023: Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao Rp157.730.000, pembangunan sumber air bersih Rp50 juta, prasarana jalan desa Rp85 juta, dan pengerasan jalan usaha tani Rp155 juta.

- 2024: Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao Rp90 juta, pengerasan jalan usaha tani Rp160 juta, serta pembangunan sumber air bersih Rp121.911.000.

- 2025: Pembangunan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp200 juta, pemeliharaan jalan usaha tani Rp20 juta, dan pembangunan/rehabilitasi pengerasan TPJ, TPT dan plengsengan milik desa sebesar Rp70 juta.

 

Nilai-nilai tersebut wajib dibandingkan dengan APBDes, RKPDes, RAB, desain/spesifikasi pekerjaan, bukti pencairan, laporan pertanggungjawaban, dokumentasi pelaksanaan, serta dipastikan keberadaannya secara langsung di lokasi.

 

 

 

DUGAAN TUMPANG TINDIH, MARK-UP DAN KEGIATAN TIDAK TERLAKSANA — PATUT DIPERIKSA

 

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi perlu dipastikan: apakah terdapat kegiatan dengan objek, lokasi, atau volume yang sama dianggarkan berulang-ulang tanpa dasar yang sah? Apakah harga satuan yang digunakan wajar atau mengandung unsur mark-up? Dan yang paling mendesak: apakah kegiatan-kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan secara fisik di lapangan?

 

Jika ditemukan pembayaran atau penganggaran berulang untuk objek yang sama, harga satuan yang jauh di atas harga pasar, atau kegiatan yang tercatat selesai namun tidak ada wujud fisiknya, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara dan dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

 

Dasar Hukum yang Dijadikan Rujukan:

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 72 Ayat (2)

"Pengelolaan keuangan desa wajib diselenggarakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab."

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 Ayat (1)

"Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan."

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 Ayat (1)

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00."

 

UU Tipikor Pasal 3

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp500.000.000,00."

 

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 — Pasal 112 Ayat (1)

Kepala Desa yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan, serta wajib mengembalikan kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS: APH DIMINTA PANGGIL KEPALA DESA DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK LAPANGAN

 

Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh, atas nama Sulmi Rahman, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk serius menindaklanjuti informasi dan dugaan tersebut.

 

APH diminta memanggil Kepala Desa Ukhat Peseluk untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait pengelolaan Dana Desa 2021–2025, khususnya terhadap kegiatan bernilai besar, yang diduga tumpang tindih, serta yang diduga tidak terlaksana. Jika diperlukan, pemeriksaan dilanjutkan dengan audit investigatif dan pemeriksaan fisik langsung di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan serta kerugian keuangan negara.

 

"Perlu ditegaskan, desakan ini bukan berarti telah menyimpulkan kepala desa melakukan tindak pidana. Dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, teliti, dan berdasarkan alat bukti yang sah." — Sulmi Rahman, Krimsus Polri News Kaperwil Aceh

 

Jika seluruh penggunaan anggaran ternyata sesuai aturan dan kegiatan-kegiatannya benar-benar ada di lapangan, Media Krimsus Polri News meminta hasil pemeriksaan tersebut dibuka secara transparan kepada masyarakat.

 

 

 

PUBLIK BERHAK TAHU — SURAT KLARIFIKASI BELUM DITANGGAPI

 

Dengan total Dana Desa lebih dari Rp4,05 miliar dalam lima tahun, masyarakat Ukhat Peseluk berhak mengetahui secara jelas:

 

- Apa saja yang telah dibangun dan di mana lokasinya?

- Apakah kegiatan-kegiatan tersebut benar-benar ada secara fisik?

- Siapa penerima manfaatnya?

- Berapa biaya sebenarnya dan apakah harganya wajar?

- Bagaimana pertanggungjawaban setiap kegiatan?

 

Perlu diketahui, awak media telah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa Ukhat Peseluk terkait dugaan-dugaan di atas, namun sampai saat ini belum ada tanggapan yang disampaikan kepada awak media.

 

Media Krimsus Polri News meminta APH tidak menunggu sampai persoalan menjadi lebih besar. Periksa dokumennya, turun ke lokasi, cocokkan volume dan harga, telusuri aliran anggarannya, kemudian umumkan hasilnya kepada publik. Apabila ditemukan bukti penyimpangan, proses sesuai hukum harus dilakukan. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa pengelolaan Dana Desa telah berjalan sesuai ketentuan.

 

Fungsi kontrol sosial bukan untuk menghakimi, tetapi memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bahkan di wilayah yang paling terpencil sekalipun.

 

Sulmi Rahman

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com