*Modus Jerigen & Tangki Modifikasi Terpantau Jelas*
*PADANG, 5 September 2026* – Tim *Media Krimsus Polri* Bersih* dibawah komando *kaperwil bapak Zainal Abidin melakukan pemantauan di SPBU dan mendapatkan bukti foto terkait dugaan praktik ilegal penjualan BBM Solar bersubsidi di *SPBU 14.251.576 Gantiang Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat*.
Dalam foto yang diambil *11 Agustus 2026 pukul 08.53 WIB* terlihat:
1. *Pengisian ke Jerigen* : Sejumlah jerigen berbagai ukuran disiapkan di area SPBU, diduga untuk dijual kembali.
2. *Kendaraan Langsir* : Terpantau truk dan motor keluar masuk berulang untuk mengisi BBM.
3. *Tanpa Pengawasan* : Aktivitas berlangsung di area publik tanpa ada tindakan dari pihak pengawas.
Modus ini sama dengan laporan masyarakat: *berkedok kelompok nelayan, menggunakan jerigen dan tangki modifikasi* sehingga kapasitas BBM berlipat ganda.
*POTENSI PIDANA:*
Diduga melanggar *Pasal 55 UU Migas No.22/2001 jo UU Cipta Kerja*. Ancaman *6 Tahun Penjara + Denda Rp60 Miliar*.
*TUNTUTAN KAMI:*
1. *Pertamina & BPH Migas* : Cabut izin usaha SPBU jika terbukti
2. *Polda Sumbar & Polres Padang* : Segera lakukan penyelidikan dan sita BBM
3. *APH* : Periksa oknum petugas SPBU yang diduga bermain
*"BBM Subsidi adalah hak rakyat. Stop mafia solar!"*
* Kaperwi media krimsus polri news com Sumbar pak Zainal Abidin
Redaksi 082298437173



Social Header