Breaking News

Aturan Hia Resmi Laporkan Akun TikTok @rekam.news6 ke Polres Kuansing*




*TELUK KUANTAN - KRIMSUS POLRI http://NEWS.COM*

Aturan Hia alias ATHIA (43), warga Sei Jering, Kuantan Tengah, akhirnya resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan ke *Kapolres Kuantan Singingi*.


Laporan pengaduan tersebut disampaikan langsung di Teluk Kuantan, *Minggu, 21 September 2026 sekira pukul 11.30 WIB.*


Dalam surat pengaduannya, ATHIA menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada *Kamis, 17 September 2026 sekira pukul 13.11 WIB*. Saat itu ia mendapat kiriman link tautan di WhatsApp dari akun *@rekam.news6 dengan nomor 087863670951*.


Link tersebut berisi 2 (dua) rekaman video TikTok. Dalam video tersebut terdapat *foto dan nama dirinya* yang bertuliskan *"OKNUM WARTAWAN ABAL-ABAL"*, dengan narasi dibuat dengan menggunakan suara GOOGLE.


Adapun narasi dalam konten berdurasi 01.27 menit (87 detik) itu menyebut:


*"WASPADALAH INI OKNUM WARTAWAN ABAL-ABAL, PEMERAS PENGUSAHA-PENGUSAHA DI KUANSING, MIRISNYA LAGI IA DIUSIR DAN DIBENCI DIMANAPUN IA BERADA"*


Tidak hanya itu, ATHIA juga mendapat informasi dari Sdr. BOWO Ziduhu bahwa link video tersebut juga dikirimkan dan hasil screenshot-nya disebar di dalam *Group WhatsApp "BERITA RIAU TERKINI" yang beranggotakan 250 orang.*


"Akibat video itu nama baik saya hancur. Saya dituduh pemeras, padahal saya wartawan resmi. Video itu disebar di TikTok dan di group WA yang isinya 250 wartawan. Ini jelas pencemaran," ujar ATHIA.


Atas kejadian tersebut, ATHIA meminta Kapolres Kuansing untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai *UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik.*


Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun TikTok @rekam.news6 dengan nomor 087863670951 belum dapat dimintai klarifikasi.


*Redaksi membuka hak jawab.*

(082298437163)

*Penulis: team red sesuai Nara sumber 

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com