Breaking News

Pungutan Pajak Restribusi Parkir Tidak Pernah Disetor Ke Pemerintah Daerah Sejak Tahun 2024 Sampai Sekarang Agustus 2026 Diduga Kuat Pengelola Parkir Hanya Mencari Keuntungan Pribadi dengan mengatas Namakan Pemda Setempat



mediakrimsuspolrinewstv.com


Walaupun sudah berjalan hampir dua tahun lamanya pihak pengelola Retribusi parkir yang dipercayakan pihak Pemda kepada Ad namun hasil Pungutan tersebut tidak pernah disetor ke Pemkab Solok melalui Dinas Perhubungan, padahal menurut sumber bahwa hasil Pungutan Retribusi melalui pembantunya dilapangan berinisial PA setiap periodenya tetap menyetor uang hasil Pungutan Retribusi parkir didalam kwitansi ke Ad sebesar Rp.3.000.000,- untuk disetorkan ke Dinas Perhubungan yang mengelola parkiran, dalam empat kali setiap bulannya, yang tertulis dalam lembaran kwitansi, berarti Ad dapat dikatakan sudah mengantongi dana Retribusi secara ilegal, kalau dihitung hitung, Ad bekerja sejak awal tahun 2024 sampai akhir Desember 2025 berarti sudah bekerja selama 12 bulan dan jumlah dana retribusi parkir yang tidak disetornya ke Dinas Perhubungan sebesar Rp.144.000.000,- (Seratus empat puluh empat juta rupiah) . Akibat setoran dana retribusi parkir tidak pernah disetor Ad maka Dinas Perhubungan sudah pernah membuat surat peringatan sampai tiga kali, yaitu Surat Peringatan pertama (SP.I) No. 800.1.2.1/10/Dishub-2025 tertanggal ...Januari 2025 surat a/n Kepala Muhammad Djoni.S.STP.Msi NIP. 19760102.199703.1.003. Kemudian Surat peringatan kedua (Sp. II) No.800.1.2.1/10/Dishub-2025 teranggal Koto Baru Mei 2025 dan Surat peringatan ketiga (Sp .III) No. 800.1.2.1/342/Dishub-2025 tertanggal 15 Desember 2025. Ironisnya semua surat peringatan yang disampaikan untuk mempertanggung  jawabkan keuangannya namun Ad tidak ditanggapinya. Baru pada tanggal 19 Januari 2026 pihak Dinas Perhubungan membuat surat undangan termasuk kepada Ad yang mana isi surat undangan tersebut menyebutkan bahwa telah berakhirnya kontrak pengelola parkir di terminal Taratak Gulambi terhadap Ad terhitung mulai Tanggal 3 Desember 2025 yang mengundang pada waktu itu dari pihak Dinas Perhubungan a/n Amril RK.SE Nip. 19740202.200701.1.0.

           Berdasarkan berakhirnya kontrak kerja kepada Ad tersebut seharusnya Ad menghentikan semua kegiatannya di area parkir untuk mengelola retribusi parkir tersebut namun sampai bulan Agustus 2026 Ad masih melakukan pungutan pungutan parkir seperti biasanya, berarti Ad selama ini sudah melakukan Pungutn Liar (Pungli). Dan bagaimana sikap Pemdakab Solok menyikapi pungutan liar ini yang jelas sudah melakukan pelanggaran kejahatan Pidana dan harus diproses secara hukum apalagi Ad sudah merugikan keuangan Pendapatan Daerah  

          Menurut keterangan yang dihimpun media krimsus menyebutkan bahwa sejak bulan Maret 2026 salah seorang anggota pembantu lapangan Ad untuk memungut Restribusi parkir oleh Dinas Pendapatan Daerah telah dipercayakan kepada PA dan PA diwajibkan sementara untuk menyetor Restribusi parkir sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah). Nah.....bagaimana pertanggung jawaban keuangan yang tidak pernah disetorkan ke Dinas Perhubungan yang dilakukan Ad, apakah harus didiamkan saja, apalagi sampai sekarang bulan Agustus 2026 Ad masih melakukan kegiatan kegiatan pungutan liar mengatas namakan Pemdakab. Dan sikap Ad sangat meresahkan masyarakat banyak. Masyarakat minta agar aparat hukum yang berhak menindak kejahatan harus bekerja, jangan hanya sebagai pendengar budiman saja,*** 

                 Tim Krimsuspolri / ZA

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com