mediakrimsuspolrinewstv.com
Kab. Solok - Praktek pelaku kejahatan berupa Pungutan liar yang terjadi di Daerah Alahan Panjang dan kawasan pasar Taratak Galundi dan sekitarnya memang sudah tidak bisa dibasmi lagi, karena segala bentuk pungutan liar sepertinya sudah menjadi tradisi para pelaku kejahatan, dan semakin maraknya pungutan liar ini sejak kepemimpinan Bupati sekarang ini, entah kenapa Bupati melakukan pembiaran yang seharusnya tidak ia lakukan dan meresahkan masyarakat banyak, dan hal ini sudah menjadi buah bibir masyarakat Alahan Panjang, apakah pungutan liar bisa dibasmi didaerah ini, kata seseorang warga masyarakat pedagang sayur kepada media krimsus dalam menanggapinya
Karena sudah banyak wartawan meminta keterangan baik dari nara sumber maupun dari saksi yang terkena pungutan liar, namun tidak satupun ada pemberitaan maupun tindakan dari aparat Kepolisian, yang kami duga mereka sudah diberi iming iming oleh pihak tertentu yang merasa terganggu jika pungutan liar itu dapat dibasmi. Dan nara sumber lainnya juga menambahkan bahwa pungutan liar tidak bisa dibasmi, karena sudah ada dugaan kerjasama antara pelaku kejahatan dengan beberapa pihak aparat, seperti aparat Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kejaksaan, Pariwisata, Koperindag dan aparat Desa lainnya dan dimungkinkan atas adanya dukungan dari Kepala Daerah Kabupaten sendiri,dengan dugaan karena para pelaku kejahatan adalah orang orang tim sukses dalam pemilihan dan memenangkan Bupatinya, dan sebagai imbalannya para pelaku kejahatan diberi kesempatan untuk mencari nafkah dengan jalan tidak peduli kalau sudah melanggar norma norma kehidupan bermasyarakat Adat dan agama disamping peraturan dan hukum
Seperti yang menjadi sorotan tajam sekarang ini adalah tentang adanya pengelola retribusi parkir di pasar Taratak Galundi Kec. Lembah Gumanti Solok yang dilakukan salah seorang berinisial AD. walaupun secara resmi telah memegang surat tugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten bagian perparkiran sejak Januari 2024 dan berakhir pada Desember 2025, namun AD tidak pernah menyetorkan uang hasil retribusi kenderaan roda empat dan dua tersebut walau masa kerjanya sudah berakhir pada Desember 2025, namun sampai bulan Agustus 2026 AD masih melakukan pungutan pungutan seperti biasa dia lakukan. Dan diperhitungkan dana hasil pungutan retribusi untuk Kas Daerah yang harus disetorkannya tersebut jelas sudah digelapkan AD untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya sebesar Rp.144.000.000,- lebih, namun sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kab. Solok belum menunjukkan sikapnya untuk ditindak lanjuti,...ada apa..?
Pungutan liar yang dilakukan AD bukan saja dari retribusi parkir di Pasar Galundi, tapi AD sering membuat acara hiburan Pasar Malam di Alahan Panjang, dan mengontrakkan lokasi tempat hiburan kepada pihak ketiga dan AD mencetak karcis secara ilegal untuk kepentingan pribadi tanpa ada kordinasi dengan pihak yang berwenang seperti Pemdakab, Perhubungan dan Pariwisata, Dalam lembaran karcis tidak ada stempel dinas yang berwenang, menurut sumber setiap malamnya AD dapat meraup uang dari parkir dan karcis masuk berfariasi antara Rp.8 juta dan Rp.12 juta selama satu bulan, dan yang menjadi pertanyaan kesaku siapa saja uang itu parkir.
Terkait dengan uang retribusi parkir dipasar Taratak Galundi Kec. Lembah Gumanti yang tidak pernah disetorkan AD ke Dinas Perhubungan Kabupaten Solok sebagai keuangan Kas Daerah selama satu tahun lebih, seharusnya pihak Dinas Perhubungan harus membuat laporan kepihak penyidik Polres untuk dilakukan penyelidikan, agar kasus ini ditindak lanjuti karena sudah terindikasi kalau AD sudah menggelapkan keuangan Kas Daerah, Ketika Media Krimsus mencoba melakukan konfermasi melalui WastApp (18/8) ke UPT DINAS Perhubungan Alahan Panjang untuk diteruskan ke Dinas Perhubungan Kab. Solok, mengenai uang parkir yang tidak disetorkan ke Dinas Perhubungan selama satu tahun dan mengenai tidak ada tanggapan dari AD tentang Surat peringatan 1s/d III dan surat pemberhentian AD selaku pengelola parkir sejak Desember 2025 tapi Sdr AD tetap melakukan pungutan pungutan retribusi parkir sampai bulan Agustus 2026,
Dan bagaimana pertanggung jawaban Dinas Perhubungan Kab. Solok selaku Dinas yang bertanggung jawab mengenai uang untuk Kas Daerah yang tidak disetorkan AD tersebut, apakah didiamkan saja tidak ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan dan hukum yang berlaku, karena AD dalam kasus ini sudah jelas diduga kuat telah melakukan kejahatan tindak pidana Penggelapan Keuangan untuk Kas Daerah. Semua pertanyaan Media krimsus juga tidak mendapat respon dari Dinas Perhubungan AlahanPanjang, namun informasi yang diterima menyebutkan bahwa semua kejadian ini adalah tanggung jawab Ka. Dinas Perhubungan Kabupaten Solok. Kita tunggu kelanjutannya, kalau didiamkan, ada apa dibalik semua ini dan apa yang dicurigai masyarakat adanya persekongkolan akan terjawab. ***
Kaperwil Sumbar : Zainal Abidin.Hs



Social Header