Media Krimsus Polri News – Kaperwil Aceh | Peliput: Sulmi Rahman
KABUPATEN ACEH TENGGARA, 6 Agustus 2026 – Investigasi mendalam tim Media Krimsus Polri News mengungkap rangkaian kejanggalan sangat serius dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3‑TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara. Program bersumber dari Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I ini dialokasikan untuk 247 desa se-Kabupaten Aceh Tenggara, dengan nilai anggaran Rp195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) per kelompok tani. Secara keseluruhan, nilai anggaran program ini mencapai Rp48.165.000.000 (empat puluh delapan miliar seratus enam puluh lima juta rupiah). Sebagian kegiatan diketahui sudah berjalan dalam proses pelaksanaan, namun fakta di lapangan justru memunculkan dugaan pelanggaran prinsip dasar program tersebut.
Papan Plang Tanpa Data Volume, Kualitas Diragukan, Pengawasan Tak Ada di Lokasi
Pengamatan langsung tim media di lokasi kegiatan mendapati papan plang informasi kegiatan tidak mencantumkan data volume pekerjaan secara rinci — padahal data tersebut wajib tercantum sebagai dasar transparansi dan pengawasan publik atas penggunaan anggaran negara. Hasil pengamatan visual juga menunjukkan kualitas pekerjaan dinilai kurang memenuhi standar yang wajar, sementara tim pengawas teknis tidak ditemukan berada di lokasi guna memantau jalannya kegiatan bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
DUGAAN: SELURUH 247 KELOMPOK TANI TIDAK MENGIKUTI PROSES
Berdasarkan keterangan warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan serta hasil penelusuran tim media, muncul dugaan sangat kuat bahwa seluruh kelompok tani di 247 desa penerima program ini tidak mengikuti proses perencanaan maupun pelaksanaan. Warga menyampaikan dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan hanya disepakati secara sepihak oleh ketua kelompok tani, sementara seluruh anggota kelompok tani tidak terlibat sama sekali dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan anggaran Rp195 juta tersebut. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip utama P3‑TGAI yang mewajibkan keterlibatan aktif seluruh anggota kelompok tani sebagai pelaksana swakelola sekaligus penerima manfaat utama. Selain itu, muncul dugaan adanya oknum yang melobi ketua kelompok tani dengan janji-janji tertentu, namun keterlibatan anggota kelompok tani sama sekali tidak ada dalam proses tersebut.
Konfirmasi ke BWS Sumatera I Sejak Juni, Hingga Kini Belum Ada Tanggapan
Tim media telah mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera I di Banda Aceh pada tanggal 22 Juni 2026, mempertanyakan siapa tim teknis yang bertanggung jawab di lapangan serta mekanisme pengawasan kegiatan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Namun hingga saat ini, tanggal 6 Agustus 2026, belum ada tanggapan resmi maupun kejelasan yang disampaikan kepada awak media.
Dinas PUPR dan Dinas Pertanian Sama-sama Klaim Tidak Ada Koordinasi
Tim media juga telah mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Irigasi Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara, Amar, melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler pada Senin, 3 Agustus 2026. Beliau dengan tegas menyatakan tidak ada keterlibatan Dinas PUPR dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, konfirmasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara memunculkan kejanggalan serupa. Pihak dinas menjelaskan bahwa terkait kegiatan P3‑TGAI, tidak ada koordinasi maupun proses administrasi yang masuk ke Dinas Pertanian.
DASAR HUKUM DAN DUGAAN PELANGGARAN
Rangkaian kejanggalan di atas diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 7 ayat (1) mewajibkan setiap Badan Publik menyediakan informasi publik yang meliputi rencana kerja, anggaran, serta pelaksanaan kegiatan. Tidak tercantumnya data volume pekerjaan pada papan plang kegiatan bernilai ratusan juta rupiah merupakan pelanggaran asas transparansi pengelolaan keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 20 ayat (1) huruf c menyatakan penyelenggaraan pemerintahan desa berasaskan keterbukaan, serta Pasal 25 ayat (1) huruf b mewajibkan perencanaan pembangunan desa melibatkan partisipasi masyarakat. Jika benar anggota kelompok tani tidak dilibatkan sama sekali dalam pengelolaan anggaran tersebut, maka hal ini bertentangan dengan prinsip partisipasi penerima manfaat.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3‑TGAI — Secara tegas mengatur bahwa kegiatan P3‑TGAI dilaksanakan sendiri oleh P3A/Kelompok Tani secara swakelola dengan berbasis peran serta masyarakat petani. Tidak dilibatkannya anggota kelompok tani sama sekali dan diduga hanya nama yang dipakai untuk mengelola anggaran, merupakan pelanggaran langsung terhadap ketentuan pelaksanaan program.
DESAKAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Merespons rangkaian kejanggalan yang sangat serius dengan nilai anggaran mencapai Rp48.165.000.000 dan mencakup seluruh 247 desa penerima program yang sebagian kegiatannya sudah dalam proses pelaksanaan, Media Krimsus Polri News secara tegas dan mendesak menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Kami menekan agar oknum yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Anggaran negara senilai puluhan miliar rupiah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dinikmati secara nyata oleh masyarakat penerima manfaat — bukan dimanfaatkan sebagai lahan permainan segelintir pihak yang mengatasnamakan kelompok tani.
Sulmi Rahman



Social Header