Breaking News

P3-TGAI TA 2026 ACEH TENGGARA DISOROT, MEKANISME PELAKSANAAN DAN PEKERJAAN BORONGAN DIPERTANYAKAN



MEDIA KRIMSUS POLRI NESW – KAPERWIL ACEH

Peliput: Sulmi Rahman

 

ACEH TENGGARA, 18 AGUSTUS 2026 – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan publik dan perhatian awak media setelah muncul sejumlah informasi serta temuan awal di lapangan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, kegiatan P3-TGAI TA 2026 di Aceh Tenggara memiliki nilai pagu sekitar Rp195.000.000 per titik lokasi, dengan total penerima manfaat yang disebut mencapai sekitar 230 hingga 247 desa/titik penyebaran di seluruh wilayah. Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dialokasikan untuk kabupaten ini diperkirakan mencapai angka yang cukup besar berdasarkan perhitungan simulasi, namun hal ini masih memerlukan data resmi untuk kepastian yang akurat.

 

Sesuai petunjuk teknis program, pelaksanaan kegiatan P3-TGAI seharusnya dilakukan melalui sistem swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau Kelompok Tani penerima manfaat, dengan pendampingan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang direkrut dan dilatih oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I. Namun, hasil penelusuran dan investigasi lapangan awak media menemukan fakta yang berbeda.

 

Pekerjaan Dilakukan Sistem Borongan, Bukan Oleh Kelompok Penerima Manfaat

 

Di sejumlah lokasi kegiatan, awak media memperoleh keterangan langsung dari para pekerja di lapangan yang mengaku bukan merupakan anggota maupun pengurus kelompok tani penerima manfaat. Mereka menyatakan hanya menerima pekerjaan secara sistem borongan untuk menyelesaikan satu paket kegiatan, bukan melaksanakan swakelola sesuai aturan.

 

“Kami hanya pekerja, memborong satu paket kegiatan ini. Upah yang kami terima sekitar Rp29 juta sampai pekerjaan selesai,” ujar salah seorang pekerja ketika dikonfirmasi awak media. Pernyataan serupa juga datang dari pekerja lain yang menyampaikan bahwa mereka tidak terikat sebagai bagian dari kelompok tani yang ditetapkan dalam dokumen program.

 

Menurut pengamatan dan informasi warga setempat, progres fisik yang terlihat di lapangan diperkirakan hanya mencapai sekitar 35% hingga 40%, padahal administrasi dan laporan kemajuan mencatat angka yang berbeda. Warga juga menyampaikan bahwa berdasarkan simulasi dan perkiraan, apabila digabungkan dari ratusan titik lokasi tersebut, diduga terdapat potensi kerugian negara yang cukup besar apabila pelaksanaan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dugaan Masalah Administrasi Tahun Sebelumnya

 

Tidak hanya pada TA 2026, awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan penyimpangan administrasi pada pelaksanaan P3-TGAI Tahun Anggaran 2025. Seorang kepala desa yang pernah terlibat dalam kegiatan tahun sebelumnya mengaku mempertanyakan proses pencairan anggaran yang dilakukan tanpa tanda tangannya sebagai pihak terkait.

 

“Saya tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan, namun kok bisa ada pencairan dana kegiatan tersebut,” ujarnya kepada awak media. Pernyataan ini masih berupa pengakuan narasumber dan perlu diverifikasi secara menyeluruh melalui dokumen resmi seperti Perjanjian Kerja Sama (PKS), dokumen pencairan, laporan pertanggungjawaban, berita acara, serta bukti keterlibatan yang sah.

 

Tanggapan Masyarakat dan Kepala Desa

 

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Aceh Tenggara juga menyampaikan kekhawatiran terkait mekanisme pelaksanaan yang dinilai menyimpang dari tujuan awal program. Salah satu kepala desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyatakan bahwa pengawasan akan jauh lebih mudah dilakukan apabila tahapan kegiatan dilakukan melalui keterlibatan langsung pemerintah desa.

 

“Kalau tahapannya melalui desa, mungkin kegiatan akan lebih terarah dan masyarakat juga lebih mudah melakukan pengawasan secara nyata,” ungkapnya.

 

Dasar Hukum dan Regulasi yang Berlaku

 

Terkait dugaan penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan dana program, terdapat beberapa aturan hukum yang menjadi acuan:

 

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah – Menetapkan prinsip pengelolaan dana yang akuntabel dan sesuai tujuan penggunaan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengawasan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara dan Daerah – Mengatur kewajiban verifikasi dan pemeriksaan atas setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik.

4. Peraturan Menteri PUPR terkait Petunjuk Teknis P3-TGAI – Menetapkan bahwa kegiatan harus dilaksanakan oleh kelompok penerima manfaat dengan sistem swakelola, bukan dialihkan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang sah.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Mengatur sanksi bagi siapa saja yang melakukan penyalahgunaan, penggelapan atau perbuatan melawan hukum terkait dana negara.

 

Dorongan untuk Pemeriksaan dan Verifikasi Menyeluruh

 

Atas berbagai informasi dan temuan tersebut, awak media Media Krimsus Polri Nesw mendorong:

 

- Balai Wilayah Sungai Sumatera I dan Kementerian PUPR untuk membuka data secara transparan mengenai jumlah titik lokasi, nama desa, nilai anggaran per lokasi serta dokumen pelaksanaan yang sah.

- Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara serta aparat pengawasan dan penegak hukum yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik secara administrasi maupun lapangan.

 

Pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada hasil fisik semata, tetapi harus mencocokkan:

 

- Kesesuaian pelaksana di lapangan dengan kelompok penerima manfaat yang ditetapkan;

- Keberadaan dokumen PKS, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban;

- Bukti keterlibatan anggota kelompok dan proses pencairan dana yang sah;

- Kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan teknis program yang berlaku.

 

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penyimpangan atau kerugian negara, maka hal tersebut patut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan.

 

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan pemantauan terkait pelaksanaan P3-TGAI TA 2026 di Aceh Tenggara dengan prinsip konfirmasi, verifikasi, keberimbangan dan praduga tidak bersalah.



Sulmi Rahman

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com