Breaking News

P3-TGAI SALANG SIGOTOM Rp195 JUTA: KEJANGGALAN SERIUS TERBUKA, MEDIA DESAK POLRES ACEH TENGGARA LIDIK TUNTAS



MEDIA KRIMSUS POLRI News – KAPERWIL ACEH

Peliput: SULMI RAHMAN

 

ACEH TENGGARA, 30 AGUSTUS 2026 — Rangkaian kejanggalan serius pada pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Salang Sigotom, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, kini semakin menguat. Dengan nilai anggaran Rp195.000.000 bersumber APBN Kementerian PUPR/Ditjen SDA Balai Wilayah Sungai Sumatera I, namun realitas di lapangan jauh dari klaim resmi — Media Krimsus Polri Nesw secara tegas mendesak Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan mendalam.

 

 

 

FAKTA-FAKTA DI LAPANGAN YANG MEMICU DUGAAN PENYIMPANGAN

 

Tim media telah turun langsung ke lokasi dan mengumpulkan sejumlah fakta yang memerlukan penelusuran hukum:

 

1. Material Lama Dipakai Ulang — Nilai Rp195 Juta Tidak Terlihat di Fisik

Lantai dan dinding saluran irigasi lama belum dibongkar secara menyeluruh, masih utuh, dan dipakai kembali. Material beton lama dihancurkan lalu dicampur ke struktur baru tanpa verifikasi teknis. Jika volume dan biaya tetap dibayarkan seolah-olah pekerjaan baru sepenuhnya, maka terdapat potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar.

 

2. Pekerja Bukan Anggota P3A — Prinsip Swakelola Ditinggalkan

Pekerja di lokasi bukan anggota P3A Salang Sigotom 01 maupun kelompok tani penerima manfaat. Mereka direkrut dari luar dan dibayar upah harian Rp100.000 per orang. Hal ini bertentangan dengan aturan program yang mewajibkan pelaksanaan swakelola oleh anggota kelompok sendiri.

 


3. Ada Pihak Ketiga yang Mengendalikan — “Orang Pajak” Disebut-sebut

Pekerja di lapangan menyebut adanya pihak yang disebut “orang pajak” yang telah berkesepakatan dengan ketua kelompok. Jika benar ada pihak luar yang mengatur dan mengendalikan pelaksanaan proyek, maka ini mengarah pada dugaan penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga secara terselubung dan praktik percaloan proyek.

 

4. P3A Tidak Menjalankan Fungsi Sebagai Pelaksana

Papan informasi mencantumkan P3A Salang Sigotom 01 sebagai pelaksana, namun kenyataannya kegiatan dikerjakan oleh tenaga upahan harian dan diatur pihak lain. Ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan nama P3A sebagai kedok untuk mencairkan anggaran.

 

 

 

MEDIA MENEKAN KUAT KEPADA POLRES ACEH TENGGARA: LIDIK SEGERA!

 

Berdasarkan seluruh fakta di atas, Media Krimsus Polri Nesw Kaperwil Aceh atas nama Sulmi Rahman secara tegas dan mendesak meminta:

 

Kepada Kepolisian Resor Aceh Tenggara — Bidang Tindak Pidana Korupsi, untuk segera membuka penyelidikan dan melakukan lidik mendalam terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI Salang Sigotom 01 TA 2026 senilai Rp195.000.000.

 

Penyelidikan wajib mencakup namun tidak terbatas pada:

 

1. Verifikasi kesesuaian volume fisik dengan laporan administrasi dan RAB — berapa yang benar-benar dikerjakan, berapa yang hanya dicatat di kertas.

2. Penelusuran aliran dana — ke mana uang Rp195 juta itu mengalir, siapa yang menerima, dan apakah sesuai dengan pekerjaan yang dilaporkan.

3. Siapa sebenarnya yang mengendalikan proyek — apakah benar P3A, atau ada pihak ketiga/oknum yang memanfaatkan nama kelompok.

4. Daftar tenaga kerja dan pembayaran upah — apakah sesuai dengan daftar anggota P3A atau justru melibatkan pihak luar yang diupahkan.

5. Penggunaan material lama dalam RAB — apakah diperhitungkan dan dikurangi dari nilai anggaran, atau justru ditagihkan sebagai pekerjaan baru.

6. Keterangan pihak yang disebut “orang pajak” — apakah benar ada pihak yang berperan mengatur kesepakatan dengan ketua kelompok, dan apa kepentingannya.

 

 

 

 DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR

 

Apabila fakta di lapangan terbukti benar melalui penyelidikan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana:

 

- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 & Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan/kedudukan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara.

- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3: Pengelolaan anggaran negara wajib tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab.

- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — Pasal 10: Penggunaan anggaran harus sesuai tujuan, tepat sasaran, dan tidak boleh digunakan untuk hal yang tidak direncanakan.

- Aturan teknis P3-TGAI: Pelaksanaan wajib swakelola oleh anggota P3A/kelompok tani, tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga.

 

 

 

TEGAS: UANG NEGARA HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN

 

Rp195.000.000 adalah uang rakyat, bukan milik perorangan. Setiap rupiah harus terwujud dalam pekerjaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika di lapangan justru ditemukan material bekas, tenaga upahan luar, dan pihak ketiga yang mengatur, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan tindak pidana yang wajib ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

 

Media Krimsus Polri Nesw Kaperwil Aceh meminta Polres Aceh Tenggara tidak menunda. Segera turun ke lokasi, periksa dokumen, panggil pihak-pihak terkait, dan ungkap siapa yang sebenarnya mengambil keuntungan dari proyek ini. Masyarakat Aceh Tenggara berhak mengetahui ke mana perginya Rp195 juta uang negara tersebut.

 

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan setiap langkah yang diambil oleh pihak berwenang. Kebenaran dan akuntabilitas tidak bisa ditawar.

 

 

 

SULMI RAHMAN

Kaperwil Aceh

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com