Breaking News

P3-TGAI LAWE PANGKAT Rp195 JUTA DISOROT: P3A HANYA NAMA, PEKERJAAN DIAMBIL ALIH PIHAK LAIN? MASYARAKAT TUNTUT TRANSPARANSI PENUH



MEDIA KRIMSUS POLRI News – KAPERWIL ACEH

Peliput: SULMI RAHMAN

 

ACEH TENGGARA, 29 Agustus 2026 — Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Lawe Pangkat, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan nilai anggaran Rp195.000.000 bersumber APBN 2026, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Papan proyek mencantumkan pelaksana P3A Karya Muda, SPMK tertanggal 22 Juni 2026, waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Namun fakta di lapangan memunculkan pertanyaan mendasar yang mengancam esensi program pemberdayaan masyarakat itu sendiri.

 

 

 

PERTANYAAN KUNCI: SIAPA BENAR-BENAR MENGERJAKAN?

 

Program P3-TGAI secara ketentuan resmi wajib dilaksanakan secara swakelola oleh P3A/GP3A penerima manfaat — bukan dikontrakkan atau diborongkan kepada pihak ketiga. Tujuannya jelas: memberdayakan petani, meningkatkan ekonomi lokal, dan memastikan anggaran langsung dirasakan oleh masyarakat sasaran.

 

Namun informasi yang berkembang di masyarakat serta pengamatan langsung awak media memunculkan dugaan serius: Apakah P3A Karya Muda hanya menjadi nama di papan proyek, sementara pekerjaan fisik dikerjakan oleh pihak lain yang sama sekali tidak terkait dengan kelompok tani tersebut?

 

"Jika benar swakelola, siapa saja tenaga kerjanya? Berapa upahnya? Apakah tercatat dalam administrasi? Jika bukan anggota P3A yang bekerja — siapa yang mempekerjakan mereka? Dan atas dasar apa?" — pertanyaan yang terus bergema di kalangan warga.

 

Jika pekerjaan justru diserahkan kepada pihak ketiga, maka hal tersebut melanggar prinsip dasar program dan berpotensi menyimpang dari aturan pelaksanaan yang ditetapkan Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I. Dana Rp195 juta itu seharusnya kembali ke masyarakat petani, bukan menjadi sumber keuntungan pihak perantara.

 

 

 

KONDISI FISIK DAN LOKASI JUGA DIpertanyakan

 

Peninjauan lapangan awak media menemukan sejumlah hal yang perlu penjelasan resmi:

 

- Lokasi saluran irigasi diduga berada di area yang berbatasan atau masuk dalam lahan/kolam pribadi — bukan di jaringan irigasi umum yang menjadi sasaran program. Siapa sebenarnya yang diuntungkan?

- Konstruksi menggunakan bambu sebagai bagian penahan struktur — apakah ini bagian dari desain permanen atau hanya alat bantu sementara? Apakah sesuai spesifikasi teknis dan RAB?

- Kualitas beton dan dimensi saluran belum dapat dipastikan sesuai dokumen perencanaan. Tanpa pengukuran volume dan mutu yang transparan, Rp195 juta itu sulit dipertanggungjawabkan.

 

 

 

DASAR HUKUM DAN ATURAN YANG WAJIB DIPATUHl

 

Penyelenggaraan program ini tidak lepas dari kerangka hukum yang berlaku:

 

- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus sesuai spesifikasi, standar mutu, dan tidak boleh menyimpang dari perencanaan. Pelaksanaan wajib sesuai ketentuan tata kelola yang baik.

- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang mengelola keuangan negara/daerah dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi, dapat dijerat pidana korupsi. Termasuk jika terjadi penyalahgunaan wewenang, pengalihan pelaksanaan yang merugikan keuangan negara, atau ketidaksesuaian laporan dengan realisasi.

- Peraturan terkait P3-TGAI: Program ini mewajibkan pelaksanaan swakelola oleh kelompok penerima manfaat — dilarang diserahkan kepada pihak ketiga atau sistem borongan.

 

 

 

BWS SUMATERA I DAN PIHAK TERKAIT DIMINTA BUKA SEMUA DATA

 

Masyarakat menuntut BWS Sumatera I Banda Aceh, Pemerintah Desa Lawe Pangkat, serta pihak pengawas untuk membuka secara transparan dan tanpa menunda:

 

✅ Rincian RAB, gambar teknis, dan spesifikasi lengkap pekerjaan

✅ Daftar nama tenaga kerja yang benar-benar bekerja di lapangan

✅ Bukti pembayaran upah — siapa, berapa, kapan, dan melalui sistem apa

✅ Volume dan dimensi saluran — panjang, lebar, ketebalan lantai dan dinding

✅ Peta lokasi dan daftar penerima manfaat — berapa hektare lahan yang terairi, siapa saja petaninya

✅ Laporan progres fisik dan keuangan yang dapat diverifikasi di lapangan

✅ Bukti bahwa seluruh proses benar-benar dikerjakan oleh anggota P3A Karya Muda, bukan pihak lain

 

 

 

APH DAN APIP DIMINTA TURUN LANGSUNG KE LAPANGAN

 

Media Krimsus Polri Nesw mendesak Kepolisian Resor Aceh Tenggara (Bidang Tipikor), Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, serta BPKP/BPK untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan hanya memeriksa berkas di meja — turun ke lokasi, ukur sendiri, tanya warga, cek langsung siapa yang bekerja.

 

"Jika semuanya sesuai aturan, buktikan dengan dokumen dan fakta lapangan. Jika tidak — maka setiap rupiah yang menyimpang harus dipertanggungjawabkan, dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku."

 

 

 

KESIMPULAN: JANGAN BIARKAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERUBAH JADI SUMBER KEUNTUNGAN PIHAK TERTENTU

 

Rp195 juta bukan uang kecil — itu uang rakyat, uang negara yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani di Lawe Pangkat. Jangan sampai program yang bernama "Pemberdayaan Masyarakat" justru menjadi sarana perputaran uang yang hanya menguntungkan segelintir orang.

 

P3A Karya Muda, BWS Sumatera I, serta Pemerintah Desa Lawe Pangkat diberi ruang klarifikasi. Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada tanggapan resmi, maka masyarakat berhak menganggap pertanyaan ini terbukti dan menuntut tindak lanjut yang tegas.

 

Apakah P3-TGAI Lawe Pangkat benar-benar swakelola oleh petani, atau hanya kedok proyek pihak lain? Rakyat berhak tahu — dan uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan sampai ke rupiah terakhir!

 

Media Krimsus Polri Nesw membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak yang merasa diberitakan dalam laporan ini.

 

 SULMI RAHMAN

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com