Breaking News

P3-TGAI BERIRING NARU 01 SENILAI RP195 JUTA DISOROT, DIDUGA PEKERJAAN LAMA DIPERMUKA KEMBALI



MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS – KAPERWIL ACEH

Peliput: SULMI RAHMAN


ACEH TENGGARA, 30 AGUSTUS 2026 — Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Beriring Naru, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan setelah hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan papan informasi kegiatan, pekerjaan tersebut merupakan program P3-TGAI dengan nilai Rp195.000.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dilaksanakan oleh P3A Beriring Naru 01, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender dan SPMK tertanggal 22 Juni 2026.


Namun, saat awak Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh melakukan peninjauan langsung ke lokasi, terdapat kondisi fisik bangunan yang menimbulkan pertanyaan.


Dari pengamatan kasat mata di lapangan, sejumlah bagian saluran irigasi diduga merupakan bangunan yang telah ada sebelumnya. Pada beberapa bagian, kondisi lantai dan saluran terlihat seperti mendapatkan pekerjaan atau pelapisan kembali menggunakan semen.


Temuan visual tersebut tentunya belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Akan tetapi, kondisi tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi, terutama mengenai volume pekerjaan, titik pekerjaan, kondisi awal bangunan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan RAB dan desain kegiatan P3-TGAI.


DIDUGA BUKAN DIKERJAKAN KELOMPOK PENERIMA?


Selain kondisi fisik bangunan, informasi lain yang berkembang di lapangan juga perlu mendapat perhatian.


Awak media memperoleh informasi bahwa pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh pihak lain, bukan secara langsung oleh ketua kelompok P3A bersama anggota kelompok sebagaimana nama pelaksana yang tercantum pada papan informasi.


Informasi tersebut masih sebatas keterangan yang diperoleh di lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang sebenarnya melaksanakan pekerjaan di lapangan.


Pertanyaan publik menjadi sederhana: apakah pekerjaan P3-TGAI tersebut benar-benar dilaksanakan oleh P3A Beriring Naru 01 melalui anggota kelompoknya, atau terdapat pihak lain yang mengambil alih pelaksanaan pekerjaan?


Jika memang terdapat pihak lain yang dilibatkan, perlu dijelaskan dalam kapasitas apa, berdasarkan mekanisme apa, dan apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026.


PEKERJAAN DINYATAKAN SELESAI, KUALITAS DIMINTA DIBUKA


Informasi di lapangan menyebutkan pekerjaan telah selesai dilaksanakan. Kondisi ini membuat aspek kualitas dan kesesuaian pekerjaan semakin penting untuk diperiksa.


Dengan nilai kegiatan mencapai Rp195 juta, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar menghasilkan pekerjaan baru sesuai perencanaan atau terdapat bagian pekerjaan yang hanya berupa perbaikan/polesan terhadap bangunan lama.


Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan laporan administrasi. Kondisi fisik awal dan akhir pekerjaan juga perlu dibandingkan.


Dokumen RAB, gambar teknis, volume pekerjaan, laporan progres, berita acara, dokumentasi 0%, 50%, dan 100%, serta bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi penting untuk dibuka apabila memang diperlukan dalam proses verifikasi.


APH DAN PIHAK BERWENANG DIMINTA TURUN MEMERIKSA


Media Krimsus Polri News memandang temuan tersebut layak menjadi perhatian pihak berwenang, khususnya instansi teknis dan aparat penegak hukum apabila kemudian ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban.


Pemeriksaan diperlukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa anggaran APBN sebesar Rp195 juta benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat petani.


Jika hasil pemeriksaan nantinya menyatakan pekerjaan telah sesuai RAB, spesifikasi teknis, volume, dan mekanisme P3-TGAI, maka hal tersebut juga harus menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada publik.


Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume, pekerjaan fiktif, pemanfaatan bangunan lama tanpa dasar yang jelas, atau pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, maka pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai aturan perundang-undangan.


ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN HAK KLARIFIKASI


Media Krimsus Polri News menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan informasi awal berdasarkan hasil pengamatan lapangan serta informasi yang diterima awak media.


Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pemberitaan ini. Dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, audit teknis maupun pemeriksaan administratif dari pihak yang berwenang.


Pihak P3A Beriring Naru 01, pengurus kelompok, pelaksana kegiatan, instansi teknis Kementerian PUPR/Balai terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.


KETENTUAN HUKUM YANG RELEVAN


Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai perbuatan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri/orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.


Selain itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, aspek pengadaan, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban keuangan negara, serta ketentuan teknis program P3-TGAI juga perlu diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku.


Intinya, bukan besarnya nilai anggaran semata yang menjadi persoalan, melainkan apakah setiap rupiah APBN tersebut benar-benar menghasilkan pekerjaan sebagaimana yang direncanakan.


Masyarakat Desa Beriring Naru berhak mendapatkan saluran irigasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi aktivitas pertanian.


Kini publik menunggu penjelasan: benarkah pekerjaan P3-TGAI Rp195 juta tersebut merupakan pekerjaan baru sesuai perencanaan, atau terdapat bagian bangunan lama yang hanya diperbaiki dan dipoles kembali?


Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen perencanaan, kondisi fisik lapangan, pemeriksaan teknis, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


SULMI RAHMAN

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com