MEDIA KRIMSUS POLRI News – KAPERWIL ACEH
Peliput: Sulmi Rahman
ACEH TENGGARA ( 24 Agustus 2026 ) — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan. Media Krimsus Polri Nesw Kaperwil Aceh atas nama Sulmi Rahman mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), APIP/Inspektorat, serta instansi teknis terkait segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan tersebut.
Desakan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, sejumlah dokumentasi kondisi fisik pekerjaan yang diterima redaksi menunjukkan adanya bagian saluran irigasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama terkait kualitas pasangan batu, plesteran, kerapian konstruksi, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dan RAB.
Karena itu, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi. Jika pekerjaan ternyata sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan. Namun apabila ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
PAGU SEKITAR RP195 JUTA PER LOKASI WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN
P3-TGAI merupakan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat petani dan jaringan irigasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan pagu kegiatan pada sejumlah lokasi berada sekitar Rp195 juta per lokasi.
Dengan nilai anggaran tersebut, publik berhak mengetahui bagaimana dana digunakan dan apakah hasil pekerjaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Media Krimsus Polri Nesw meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi, tetapi dilakukan dengan mencocokkan antara RAB, volume pekerjaan, material, pembayaran tenaga kerja, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi fisik di lapangan.
SEJUMLAH HAL PERLU DIVERIFIKASI
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemeriksa antara lain:
- Kesesuaian volume pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis.
- Kualitas serta jumlah material yang digunakan.
- Kesesuaian pekerjaan fisik dengan laporan pertanggungjawaban.
- Mekanisme pembentukan kelompok pelaksana.
- Pembayaran upah dan tenaga kerja.
- Pengadaan dan penggunaan material.
- Ada atau tidaknya pungutan maupun pemotongan dana.
- Kesesuaian lokasi dengan dokumen penetapan resmi.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
- Potensi kerugian negara apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
SWAKELOLA TETAP HARUS DIAWASI
Pelaksanaan secara swakelola bukan berarti kegiatan bebas dari pengawasan. Setiap penggunaan uang negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara fisik.
Media Krimsus Polri Nesw menilai transparansi menjadi sangat penting agar program yang ditujukan untuk mendukung kepentingan petani tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sulmi Rahman meminta APH dan APIP turun langsung melakukan pengecekan terhadap titik-titik pekerjaan yang menjadi sorotan.
«“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Kami meminta audit secara menyeluruh dan objektif. Kalau benar tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, jangan dibiarkan dan proses sesuai ketentuan hukum.”»
APH DIMINTA TIDAK DIAM
Media Krimsus Polri Nesw Kaperwil Aceh juga meminta pihak terkait membuka ruang informasi mengenai pelaksanaan P3-TGAI TA 2026 di Aceh Tenggara, termasuk lokasi kegiatan, kelompok penerima, nilai anggaran, dokumen pelaksanaan, serta hasil pengawasan.
Publik berhak mengetahui apakah uang negara yang dialokasikan untuk pembangunan irigasi benar-benar menghasilkan pekerjaan berkualitas dan bermanfaat bagi petani.
Uang negara adalah amanah. Pengawasan terhadapnya merupakan tanggung jawab bersama.
Media Krimsus Polri Nesw menyatakan siap menerima hak jawab, klarifikasi, maupun data pembanding dari pihak pelaksana, kelompok penerima, instansi terkait, maupun pihak lainnya agar pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.
Kaperwil aceh Sulmi Rahman



Social Header