Breaking News

MHum Dampingi Ida Rohani Yang Dipecat Sebagai PNS Dari Dinas Koperindag Taput


Media krimsus polri news com 

Tapanuli raya  Media Krimsus Polri news 6 Agustus 2026



Advokat Antony Sinaga SH.MHum Dampingi Ida Rohani Yang Diberhentikan Sebagai ASN Dari Dinas Koperindag Taput

Advokat dan penasehat hukum, Antony Sinaga, SH, M.Hum.


 Ida Rohani Sinaga, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tapanuli Utara, menyatakan keberatan atas keputusan pemerintah daerah yang memberhentikan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Atas keputusan sepihak dan tidak benar itu, Ida Rohani Sinaga banding dan menempuh jalur hukum serta menyerahkan kasusnya kepada advokat dan penasehat hukum, Antony Sinaga SH, M.Hum.


Antony Sinaga, SH, M.Hum kepada Waspada.id di Medan, Rabu (5/8/2026) sore, membenarkan bahwa kliennya, Ida Rohani Sinaga, menyerahkan kasus tersebut kepadanya. ‘’Beliau menyerahkan kasus tersebut kepada kami,’’ ucapnya.


Antony Sinaga pun langsung menyurati Badan Kepegawaian Negara di Jl. Letjen Sutoyo No.12 Cililitan, Jakarta Timur untuk permohonan banding adminstrastif atas penjatuhan hukuman displin tingkat berat berupa pemberhentian tidak atas pemintaan sendiri sebagai PNS atas nama Ida Rohani Sinaga, jabatan terakhir sebagai Penagih Pajak, Pangkat/Golongan: Juru TK I /1/d, di UPT Pasar Siborong-borong, Dinas Koperasi, UKM, Dinas Koperindag Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).


Antony menyebut, setelah mendapat penjelasan dari Ida rohani Sinaga  selaku pemberi kuasa, disampaikan keberatan sebagai berikut :


1. Bahwa tidaklah benar pemberi kuasa tidak masuk kantor selama 67 (enam puluh tujuh hari kerja). Hal ini disebabkan pemberi kuasa tidak diberikan kesempatan oleh Asroy Halawa.SPd (Kepala UPT Pasar Siborong-borong) selama 65 hari kerja untuk menandatangani absen manual dan disamping itu juga tidak pernah diberikan kerja sebagaimana layaknya PNS lainnya.


2. Bahwa pemberi kuasa tidak pernah dilakukan pemeriksaan dengan berita acara pemeriksaan oleh atasan langsung Asroy Halawa.SPd


3. Bahwa Pemberi Kuasa juga tidak pernah dilakukan pemeriksaan dengan berita acara oleh atasan atasan langsung Asroy Halawa yaitu Agus Sinaga (Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan) Tapanuli Utara.


4. Bahwa Pemberi Kuasa tidak pernah diperlihatkan Surat Bupati Tapanuli Utara Nomor 800.1.6.2 /014/Tim Pemeriksa /XII/2026 tanggal 01 Desember 2025 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa An. Ida Rohani Sinaga NIP 197801281997122001 Pangkat Golongan/Ruang Juru TK 1 (1/d) Jabatan Pramu Kebersihan Pada UPTD Pasar Kecamatan Siborong-borong.


5. Bahwa Pemberi Kuasa tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Bupati Tapanuli Utara untuk melakukan pemeriksaan Nomor 800.1.6.2/015/Tim Pemeriksa /XII/ 2025 Tanggal 01 Desember 2025 Tanggal 01 Desember 2025.



6. Bahwa Pemberi Kuasa tidak pernah menerima surat panggilan I Nomor 800.1.6.2 /017/Tim Pemeriksa /XII/ 2025 Tanggal 09 Desember 2025.


7. Bahwa Pemberi Kuasa tidak pernah diperiksa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 800.1.6.2/020/Tim Pemeriksa/XII/2025 Tanggal 19 Desember 2025.


8. Bahwa Pemberi Kuasa tidak pernah menerima surat Panggilan II Nomor 800.1.6.2/021/Tim Pemeriksa/XII/2025 Tanggal Tanggal 29 Desember 2025.


9. Bahwa Pemberi Kuasa Tidak Pernah Menerima Surat Panggilan Terakhir Nomor 800.1.6.2/023/Tim 08 Januari Pemeriksa/1/2026 Tanggal 2026.


10. Bahwa Pemberi Kuasa tidak Pernah di Periksa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 800.1.6.2/024/Tim 7. Pemeriksa/1/2026 Tanggal 2026.



11. Bahwa Pemberi Kuasa Tidak Pernah Dilakukan Pemeriksaan Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 800.1.6.2/027/Tim Pemeriksa/1/2026 Tanggal 19 Januari 2026.


12. Bahwa Pemberi Kuasa Tidak Pernah Menerima Surat Ketua Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Nomor 800.1.6.2/028/Tim Pemeriksa/1/2026 Tanggal 19 Januari 2026.


13. Bahwa Pemebri Kuasa Tidak Pernah Menerima Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22379/R-AK.02.03/SD/F.IV/2026 Tanggal 29 April 2026 Perihal Rekomendasi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tapanuli Utara.


14. Bahwa disamping hal-hal tersebut diatas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tata cara pemanggilan dan pemeriksaan awal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Aturan ini mewajibkan atasan langsung untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara berjenjang. Tidak dilakukan sama sekali oleh atasan langsung Asroy Halawa (Kepala UPT Pasar Siborong-borong) dan atasan-atasan langsung yaitu Kadis Koperindag Taput.


15. Bahwa Pemberi Kuasa dipanggil kebadan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia Kab. Tapanuli Utara dipanggil hanya 


1 (satu) kali pada tanggal 06 Januari 2026 untuk menghadiri sidang penjatuhan hukuman displin di Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia yang dihadiri oleh: Nama-nama yang menjatuhkan hukuman yaitu 1. Henri Simanjuntak (Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Tapanuli Utara. 


2. Agus Sinaga (Kepala Dinas Koperindag Tapanuli Utara). 3. Olivia Samosir (Kasubag). 4. Panggabean (kepala Seksi). 5. Putry Delila Simanjuntak (Kepala Hukum Inspektorat). 6. Asroy Halawa (kepala UPTD Pasar Siborong-borong).


Kabiro Humbang Hasundutan 

PERID GABERIEL SINAGA

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com