Breaking News



Media Krimsus Polri News – Kaperwil Aceh

Peliput: Sulmi Rahman

 

ACEH TENGGARA, 18 Agustus 2026 – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kute Makmur, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan tajam setelah beredarnya dokumen rincian penggunaan anggaran yang memunculkan indikasi selisih nilai yang sangat besar. Total Dana Desa yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp697.904.000, namun jika seluruh nominal dari 20 pos kegiatan yang tercatat dijumlahkan, nilainya hanya sekitar Rp305.529.000. Artinya, terdapat selisih yang belum terjelaskan sebesar Rp392.375.000.

 

Dokumen tersebut memuat rincian kegiatan mulai dari rehabilitasi/pemeliharaan drainase sebesar Rp23.906.000, literasi buku Rp7.000.000, pengadaan alat Posyandu Rp15.000.000, penanganan stunting Rp25.000.000, kegiatan Posyandu balita, ibu hamil dan lansia Rp54.373.000, penyediaan air bersih Rp20.000.000, sosialisasi lingkungan hidup Rp12.000.000, BLT Dana Desa Rp36.600.000, pencegahan dan pemberantasan narkoba Rp25.000.000, pembinaan PKK Rp2.000.000, beasiswa S1 untuk desa Rp21.000.000, hingga sejumlah kegiatan operasional dan penyusunan dokumen pemerintahan desa.

 

Upaya Klarifikasi Direspons Diam

 

Awak Media Krimsus Polri Nesw telah berupaya menelusuri kebenaran dokumen tersebut dengan mengirimkan permohonan klarifikasi melalui pesan singkat (WhatsApp) kepada Kepala Desa Kute Makmur pada hari Minggu, 16 Agustus 2026, segera setelah pemberitaan ini dirilis. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan sama sekali.

 

Upaya konfirmasi dilanjutkan dengan panggilan telepon seluler pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, namun Kepala Desa Kute Makmur juga tidak mau menanggapi pertanyaan awak media terkait dugaan selisih anggaran tersebut. Ketidakmauan pihak desa untuk memberikan penjelasan justru semakin memperkuat keraguan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa yang diduga tidak transparan.

 

Sejumlah Pos Anggaran Perlu Diverifikasi Menyeluruh

 

Karena terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara total Dana Desa yang diterima dengan jumlah rincian kegiatan yang tercatat, transparansi menjadi hal yang sangat mendesak untuk diperjelas. Sejumlah pos anggaran juga perlu dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dasar penganggaran, jumlah penerima manfaat, volume pekerjaan, satuan biaya, serta realisasi fisiknya di lapangan.

 

Misalnya, anggaran Rp25.000.000 untuk kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba perlu dilihat apakah pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan dan dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah. Demikian pula anggaran Rp54.373.000 untuk kegiatan Posyandu balita, ibu hamil dan lansia, serta Rp20.000.000 untuk penyediaan air bersih, perlu dicocokkan antara nilai anggaran dengan realisasi kegiatan yang sebenarnya dirasakan masyarakat.

 

Termasuk anggaran rehabilitasi/pemeliharaan drainase sebesar Rp23.906.000 perlu diuji melalui pemeriksaan volume pekerjaan, lokasi pelaksanaan, spesifikasi teknis, dokumentasi pelaksanaan, serta bukti pembayaran yang sah.

 

Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pengelolaan keuangan desa diatur secara ketat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:

- Pasal 23 ayat (1): Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus disusun berdasarkan hasil musyawarah desa.

- Pasal 31 ayat (1): Keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

- Pasal 72 ayat (3): Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, yang pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 86 yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 yang menegaskan keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp750.000.000,00.

 

Masyarakat dan Media Mendesak Keterbukaan Penuh

 

Media Krimsus Polri Nesw memandang persoalan ini bukan semata-mata soal besar kecilnya nominal, melainkan menyangkut keterbukaan pengelolaan uang publik dan manfaatnya bagi masyarakat desa. Karena itu, Kepala Desa/Pengulu Kute Makmur dan pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:

 

1. Dasar penetapan total Dana Desa sebesar Rp697.904.000.

2. Dokumen APBDes dan RKPDes Tahun Anggaran 2025.

3. Rincian lengkap seluruh kegiatan dan pagu anggaran yang belum tercantum dalam dokumen yang beredar.

4. Realisasi masing-masing kegiatan beserta bukti pertanggungjawabannya.

5. Volume dan lokasi pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan.

6. Jumlah penerima manfaat untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

7. Penjelasan resmi mengenai selisih sebesar Rp392.375.000 antara total Dana Desa dengan rincian kegiatan yang tercatat.

 

Penting ditegaskan, pemberitaan ini belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara. Seluruh dugaan maupun indikasi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, klarifikasi pihak desa, serta apabila diperlukan audit oleh pihak yang berwenang. Ketidakmauan pihak desa untuk merespon klarifikasi justru memunculkan dugaan kuat bahwa ada hal yang disembunyikan.

 

Media Krimsus Polri Nesw membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Kute Makmur maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Awak media juga mendesak instansi terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan yang memuaskan, awak media akan menaikkan pemberitaan ini ke tahap berikutnya dan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

 

Sulmi Rahman

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com