Kaperwil Aceh, Sulmi Rahman | Media Krimsus Polri News
ACEH TENGGARA pada tanggal 4 Agustus 2026 – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195.000.000,- bersumber APBN Tahun Anggaran 2026 di bawah pengelolaan Balai Wilayah Sungai Sumatera I Kementerian pupr, terjerat rangkaian kejanggalan mendasar yang makin menguatkan dugaan pelanggaran serius. Hasil investigasi lapangan, keterangan warga, sorotan LSM, hingga konfirmasi resmi instansi daerah membuktikan ketidaksesuaian fatal antara dokumen dan fakta—bahkan keberadaan proyek ini dibantah keterlibatannya oleh dinas berwenang.
Data papan informasi menyebutkan lokasi di Desa Darul Imami, Kecamatan Darul Hasanah, pelaksana kelompok tani P3A Darul Imami Sejahtera, SPMK 19 Juni 2026, masa kerja 90 hari kalender. Namun fakta di lapangan: pekerjaan fisik berlangsung di Kecamatan Bukit Tusam tanpa perubahan resmi atau addendum kontrak, mencurigakan dan tidak berdasar hukum.
Kejanggalan tajam lainnya: yang mengerjakan bukan anggota kelompok tani terdaftar, melainkan oknum lain. Muncul dugaan kuat proyek diborongkan tidak sah kepada pihak ketiga, diduga berakar dari kesepakatan tersembunyi atau permainan tangan pengurus kelompok tani dengan pihak luar. Hal ini dinilai sangat ganjil dan menyimpang dari prinsip pengelolaan dana negara.
Papan informasi juga sama sekali tidak mencantumkan jenis pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, maupun satuan harga. Anggaran Rp195 juta terpampang tanpa dasar ukuran—membuka ruang luas dugaan mark-up atau penggelembungan biaya, sehingga masyarakat tidak bisa memverifikasi kewajarannya.
KONFIRMASI TEGAS: DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN ACEH TENGGARA TIDAK TERLIBAT
Tim Media Krimsus Polri News telah melakukan konfirmasi langsung kepada Bidang Irigasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara, melalui narasumber Amar lewat pesan singkat dan telepon seluler. Pernyataan beliau tegas dan jelas:
"Kami tidak ada keterlibatan sama sekali terkait kegiatan P3-TGAI tersebut," ujar Amar kepada awak media.
Pernyataan ini semakin memperjelas ketidakjelasan status proyek yang berjalan tanpa sepengetahuan instansi daerah yang berwenang di bidang irigasi.
SOROTAN TEGAS LSM KOMUNITAS PEMBURU KORUPSI KPK RI
Perwakilan LSM, Saidul Amran, menilai perbedaan lokasi dan kejanggalan pelaksana bukan hal sepele:
"Ini bukan sekadar kesalahan tulis. Publik berhak tahu: apakah ini kelalaian administrasi atau sengaja disusun untuk menyesatkan? Jangan jadikan uang negara sebagai mainan! Kami pertanyakan siapa sebenarnya yang mengendalikan proyek ini, siapa yang memberi persetujuan, dan apakah fungsi pengawasan berjalan atau justru dibiarkan?"
Saidul menegaskan program ini menggunakan uang rakyat, wajib transparan, tepat lokasi dan sasaran sesuai aturan. Pihaknya mendesak Balai Wilayah Sungai Sumatera I serta APIP melakukan verifikasi lapangan menyeluruh dan siap mengawal kasus hingga tuntas.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Fakta ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan:
- UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 Ayat (1): Pengelolaan keuangan negara tertib, taat hukum, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
- UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 dan 7: Hak publik atas informasi akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan.
- UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara Pasal 2 Huruf b: Prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
- PERATURAN PRESIDEN NO. 16 TAHUN 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Kesesuaian kontrak dan fisik, larangan pengalihan tanpa prosedur sah, kelengkapan data teknis.
- UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 JO NO. 20 TAHUN 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Indikasi pemindahan lokasi tanpa dasar, penyembunyian data, penggunaan nama pihak lain tanpa hak, dugaan kesepakatan tidak sah berpotensi memenuhi unsur pidana korupsi.
- KUHP PASAL 263: Potensi pemalsuan dokumen jika data lokasi dan pelaksana sengaja tidak sesuai fakta.
TEKANAN KUAT MASYARAKAT, LSM DAN MEDIA KEPADA PENEGAK HUKUM
Warga saksi memilih tidak menyebut identitas demi keamanan, namun menyampaikan kekhawatiran dan kemarahan mendalam. Bersama LSM Komunitas Pemburu Korupsi KPK RI dan Media Krimsus Polri News, mereka menekan kuat APARAT PENEGAK HUKUM (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Diminta dibongkar siapa pengendali sebenarnya, diungkap keterlibatan oknum di baliknya, serta ditindak tegas semua pihak dalam penyimpangan yang merugikan negara dan mencederai rasa keadilan.
Kaperwil Aceh Media Krimsus Polri News, Sulmi Rahman menegaskan kasus ini memiliki tanda-tanda pelanggaran beruntun serius yang tak boleh dibiarkan. Pihaknya akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan menunggu tanggapan resmi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I serta instansi terkait.
Sulmi Rahman




Social Header