Simalungun — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyoroti pengelolaan anggaran di SMA Negeri 1 Bandar, Kabupaten Simalungun, di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Marudut Sidebang.
Sorotan tersebut mencakup dua tahapan BOSP Tahun Anggaran 2025 sekaligus anggaran revitalisasi ruang kelas Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dua data BOSP yang telah dihimpun KPKM-RI, dana yang tercatat diterima mencapai Rp1.831.259.300, sedangkan total penggunaan tercatat Rp1.824.383.614. Dari penggabungan kedua data tersebut terdapat selisih matematis Rp6.875.686.
Pada tahap pertama, tertanggal 22 Januari 2025, tercatat dana diterima Rp918.000.000 dengan penggunaan Rp868.445.151. Sedangkan pada tahap kedua, tertanggal 17 September 2025, dana diterima tercatat Rp913.259.300, sementara penggunaan mencapai Rp955.938.463.
KPKM-RI menilai perbedaan tersebut perlu diklarifikasi secara administratif, khususnya terkait kemungkinan saldo sebelumnya, sumber dana lain, koreksi pencatatan, maupun mekanisme pembukuan yang digunakan.
Sorotan juga tertuju pada pos pengembangan perpustakaan. Pada tahap pertama tercatat Rp400.614.800, sementara tahap kedua Rp423.928.000. Apabila keduanya merupakan dua realisasi yang berbeda, nilai akumulatifnya mencapai Rp824.542.800.
KPKM-RI akan menguji angka tersebut melalui dokumen pendukung, termasuk RKAS/ARKAS, BKU, bukti transaksi, daftar pengadaan, harga satuan, invoice, BAST, serta keberadaan fisik barang.
Tidak berhenti pada BOSP 2025, KPKM-RI juga menyoroti anggaran revitalisasi ruang kelas Tahun Anggaran 2026 di SMA Negeri 1 Bandar.
Klarifikasi akan mencakup sumber dan nilai anggaran, pagu, RAB, jumlah ruang kelas, volume, spesifikasi teknis, pihak pelaksana, dokumen pelaksanaan, pembayaran, progres hingga kondisi fisik hasil revitalisasi.
Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan dan klarifikasi.
> “Kami menyoroti angka yang perlu dijelaskan, bukan menjatuhkan vonis. Dua tahap BOSP harus dibaca secara utuh, kemudian dicocokkan dengan dokumen dan kondisi lapangan.”
Hunter menambahkan, selisih Rp6.875.686 belum dapat disebut sebagai penyimpangan sebelum proses verifikasi selesai.
> “Kalau semua sesuai, kami akan sampaikan sesuai fakta. Kalau ada perbedaan, kami meminta penjelasan yang didukung dokumen. Begitu juga revitalisasi ruang kelas, anggaran harus dapat dibandingkan dengan pekerjaan fisiknya.”
Untuk menjalankan klarifikasi tersebut, KPKM-RI telah menugaskan Munir Purba dan Irmayani, Koordinator Bidang Perkebunan dan Pertanian, melalui Surat Tugas Khusus tertanggal 18 Agustus 2026, dengan masa penugasan sampai seluruh rangkaian kegiatan selesai.
KPKM-RI menegaskan bahwa penyebutan Marudut Sidebang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bandar dan pihak yang akan dimintai klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Hasil penelaahan nantinya akan memisahkan antara data awal, dokumen, keterangan pihak sekolah, hasil verifikasi, dan kondisi fisik revitalisasi.
KPKM-RI kini menunggu jawaban dan dokumen. Sebab bagi KPKM-RI, anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam sistem, tetapi harus memiliki jejak penggunaan dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
KPKM-RI — mengawal anggaran publik, menguji data, dan berbicara berdasarkan fakta.
laporan: IRMAYANI
Redaksi



Social Header