Media krimsus polri news com
Batu Bara, mengacu pada undang-undang 1945 pasal 28 huruf f yang berbunyi setiap orang berhak untuk mencari, menyimpan, mengolah, menyiarkan dan melaporkan ke aparat penegak hukum, Dengan dasar undang-undang tersebut diatas Awak Media Dan masyarakat melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terhadap kebijakan penyelenggara mengambil keputusan.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan investigasi team Awak Media ini melakukan koordinasi, Kerani Afdeling 1 PTPN Tanah Itam Ulu, Menyatakan, kita melaksanakan kegiatan terkait bendera merah putih sebagai lambang negara tidak setiap hari kami naikkan dan menurunkan bendera tersebut di atas.
Adapun kami mengganti kan bendera merah putih sebagai lambang negara tersebut juga karena ada nya somasi dari team awak media sebagai mitra dari pihak PTPN tanah Itam Ulu.
Menurutnya, terkait dengan bendera merah putih sebagai lambang negara kesatuan Republik Indonesia, kita juga banyak stock, untuk kemudian di pasangkan di kantor ini, kami menilai ini semuanya tidak perlu untuk kemudian di permasalahkan, pasalnya itu adalah sebagai kesilapan, maklum namanya manusia pasti ada kelemahan.
Terpisah awak media ini melakukan konfirmasi dengan Salah seorang lembaga swadaya masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup(KPH-PL). M. Purba menyatakan, terkait hal temuan ini kita akan melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada pihak manajemen PTPN tanah Itam Ulu kabupaten Batubara, untuk meminta keterangan sampai sejauh mana pihak manajemen PTPN membuat suatu solusi atas kejadian tersebut diatas.
Menurutnya, terkait hal bendera merah putih sebagai lambang negara kesatuan Republik Indonesia tidak boleh untuk kemudian di lakukan pembiaran, masa bendera merah putih sudah robek masih di kibarkan di depan kantor PTPN, perbuatan tersebut diatas di duga jelas Kangkangi Undang undang yang di atur kan di dalam negara kesatuan Republik Indonesia,
Kemudian, kita dari masyarakat akan melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi dengan pihak manajemen, apakah kebijakan yang demikian tersebut diatas Leggal secara hukum dan atau Kangkangi Undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).. kesalnya ..
Team.



Social Header