LEMBATA – Krimsus Polri
Tiga bulan berlalu tanpa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), sejumlah guru agama di Kabupaten Lembata mulai mempertanyakan kepastian hak mereka. Namun di balik tertundanya pembayaran periode Mei, Juni, dan Juli 2026, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lembata mengungkap adanya persoalan ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat yang hingga kini masih menunggu proses realokasi.
Penelusuran Krimsus Polri menemukan bahwa persoalan tersebut bukan terkait hilangnya hak para guru maupun penghentian pembayaran TPG, melainkan tersendatnya alokasi anggaran yang menjadi dasar pencairan tunjangan tersebut.
Kondisi ini membuat sejumlah guru agama harus menunggu tanpa kepastian waktu pencairan. Mereka mempertanyakan alasan keterlambatan karena hingga memasuki Agustus 2026, tunjangan yang seharusnya diterima secara berkala belum masuk ke rekening.
"Kami hanya ingin mengetahui apa penyebabnya. Mengapa sudah tiga bulan belum dibayar? Kalau memang ada kendala, seharusnya dijelaskan secara terbuka sehingga kami tidak terus bertanya-tanya," ujar salah seorang guru agama di salah satu SMP Negeri di Kota Lewoleba kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Bagi para guru, TPG bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan hak yang melekat setelah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional dan memiliki sertifikat pendidik.
Menjawab keresahan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Jamaludin Malik, S.Ag., memastikan keterlambatan pembayaran bukan akibat kelalaian maupun keengganan pemerintah membayar hak guru.
"Kita belum bisa membayar sesuai jadwal bukan karena tidak mau membayar, tetapi karena memang anggaran untuk pembayaran itu belum ada," kata Jamaludin Malik kepada Krimsus Polri melalui sambungan WhatsApp, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, Kemenag Lembata telah memberikan penjelasan kepada para guru penerima TPG melalui pertemuan resmi. Dalam kesempatan tersebut, Kasubbag Tata Usaha bersama tim keuangan menjelaskan kondisi anggaran serta tahapan yang sedang ditempuh.
Jamaludin mengungkapkan, sebelumnya Kemenag menunggu tambahan anggaran melalui ABT (Anggaran Biaya Tambahan). Namun setelah anggaran tersebut tersedia, prioritas pembayaran diarahkan kepada guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025.
"Anggaran ABT itu digunakan untuk membayar TPG guru yang lulus PPG Tahun 2025 dari Januari sampai Mei. Nilainya lebih dari Rp1 miliar," jelasnya.
Akibat kebijakan prioritas tersebut, guru penerima TPG yang telah lebih dahulu menerima tunjangan masih harus menunggu pembayaran sejak Mei 2026.
Kemenag Lembata menyatakan saat ini masih menunggu realokasi anggaran dari pemerintah pusat. Setelah alokasi tersedia, seluruh tunggakan pembayaran akan diproses.
"Kami masih menunggu realokasi anggaran agar bisa dihitung kembali. Setelah anggarannya tersedia, seluruh tunggakan akan dibayarkan," ujar Jamaludin.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada upaya menutup informasi terkait keterlambatan tersebut. Menurutnya, ruang komunikasi tetap dibuka bagi seluruh guru yang ingin mengetahui perkembangan pencairan.
"Teman-teman guru yang datang meminta penjelasan kami terima dan kami jelaskan. Tim keuangan juga selalu memberikan keterangan bagi guru yang datang menanyakan perkembangan pembayaran TPG. Jadi tidak ada yang kami tutupi," tegasnya.
Meski Kemenag memastikan pembayaran tetap menjadi komitmen pemerintah, para guru kini masih menunggu kepastian waktu. Bola penyelesaian persoalan berada pada proses realokasi anggaran dari pemerintah pusat yang menjadi kunci pencairan TPG tertunda.
Dalam mekanisme penyaluran, TPG guru agama berada dalam kewenangan Kementerian Agama melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Karena itu, kelancaran pembayaran sangat bergantung pada ketersediaan serta penetapan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Jurnalis: Dhika Ahmad M



Social Header