LEMBATA – Krimsus Polri
Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Lembata pada 8 Juni 2026 kembali menjadi perhatian publik. Setelah sempat menghebohkan masyarakat, perkembangan penyidikan perkara tersebut hingga kini belum disampaikan secara resmi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua anak berusia 16 tahun bersama barang bukti berupa tiga paket ganja dengan berat bruto sekitar 5,35 gram, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari dua anak yang diamankan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, kepolisian juga menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Namun, lebih dari satu bulan berlalu, perkembangan penyidikan perkara tersebut belum disampaikan secara resmi kepada masyarakat.
Kondisi ini memunculkan sejumlah desakan agar Polres Lembata memberikan penjelasan terkait arah penanganan perkara tersebut.
Alfarisdam, Kabid Pemberdayaan Ummat HMI Cabang Sumbawa, mengatakan masyarakat menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara.
Namun, menurutnya, publik juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus yang sejak awal telah menjadi perhatian masyarakat.
"Yang ditunggu masyarakat bukan membuka seluruh materi penyidikan, tetapi kepastian bahwa proses hukum benar-benar berjalan. Penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara penting agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi yang justru dapat mengaburkan fakta hukum," ujar Alfarisdam kepada wartawan media ini, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, perkara narkotika tidak berhenti ketika seseorang diamankan. Pada tahap penyidikan, aparat dituntut mengungkap asal-usul barang bukti, jalur peredaran, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam jaringan tersebut.
Ia menilai pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen serius karena dampaknya dapat merusak masa depan generasi muda.
Alfarisdam menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana. Sementara Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menegaskan bahwa penyidikan bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti agar suatu tindak pidana menjadi terang serta menemukan tersangkanya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan agar pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata, tetapi juga mampu mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika.
Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik Heri Tanatawa Purab menilai kasus narkotika yang sempat menghebohkan masyarakat Lembata tersebut harus mendapatkan kejelasan melalui proses hukum yang profesional dan transparan. Ungkapnya kepada wartawan media ini, Minggu (2/8/26)
Menurut Heri, aparat kepolisian memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengungkap perkara tersebut. Ia mengatakan masyarakat mengetahui bahwa sejak awal telah ada informasi mengenai pengembangan kasus, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil perkembangan penyidikan.
"Kasus narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya sangat besar terhadap generasi penerus. Karena itu, penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa, profesional, dan menyeluruh," ujar Heri.
Ia berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi mampu mengungkap seluruh rangkaian perkara sesuai fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Alfarisdam kembali menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap siapa pun yang namanya disebut dalam proses pendalaman penyidik. Namun masyarakat juga berhak mengetahui apakah pengembangan perkara masih berlangsung, telah ditemukan alat bukti baru, atau telah memasuki tahapan hukum berikutnya.
"Transparansi bukan berarti membuka seluruh rahasia penyidikan. Tetapi penyampaian perkembangan perkara secara proporsional merupakan bagian dari akuntabilitas institusi sekaligus penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," katanya.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Lembata terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum.
Kasus ini bukan hanya menguji kemampuan aparat dalam mengungkap tindak pidana narkotika, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Krimsus Polri masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kasat Resnarkoba Polres Lembata terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Jurnalis: Dhika Ahmad



Social Header