mediakrimsuspolrinewstv.com tv.com
Tapan - Lebih kurang 150 Hektare lahan dikawasan Hutan HPK digunduli secara ilegal oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. praktek kerja mereka ini boleh dikatakan atau disebut Mafia tanah dan seharusnya dari pihak aparat keamanan tidak boleh membiarkan hal ini, harus ditindak tegas sesuai dengan Peraturan perundang undangan dan Hukum yang berlaku. Menurut keterangan dari berbagai nara sumber yang mengetahui hal ini, kepada wartawan Krimus, menyebutkan, dan membenarkan memang ada beberapa kelompok orang melakukan pembabatan lahan hutan HPK dinegeri ini, masing masing Zt - Sra - Rj Sto Yd. prambahan hutan HPK ini mereka lakukan sudah berjalan cukup lama, namun sayangnya pihak yang berhak menangani kasus ini sengaja dibiarkan saja, bukan berarti mereka tidak mengetahui, walaupun sudah diinformasikan berkali kali tapi tidak ada tanggapan mereka bungkam sehingga sekelompok orang yang dilaporkan ini terus melakukan kegiatannya karena mereka merasa aman dan bekerja secara terang terangan, ini yang menjadi pertanyaan masyarakat Tapan
Sumber lain juga mengatakan, bawa perambahan hutan yang mereka lakukan sering berpindah pindah mencari lahan baru apabila mereka merasa aman tidak ada yang mengganggu, menurut sumber jika ada yang mau memiliki lahan yang telah mereka gundul tersebut para pelaku melakukan sistem jual beli kepada pembeli, atau cara lain yang tidak kami ketahui, tapi pihak pembeli harus membuat surat pernyataan kepada pihak Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat untuk disetujui, dan hal ini sudah kami laporkan ke Kabid Humas Polda Sumbar pada tanggal 15 Agustus 2026 dan menurut informasi sudah diteruskan ke Polres Pesisir Selatan dan pihak Polres sudah menyampaikan kasus ini ke Polsek Tapan untuk ditindak lanjuti. Ketika tim Krimsus menghubungi langsung ke Polsek Tapan, membenarkan kalau kasus ini akan mereka tindak lajuti sesuai perintah atasan. Bagaimana tindak lanjutnya,...akan kita kawal terus. ***
Tim Krimsus/ZA



Social Header