PERIODE 2024 SAMPAI 2029
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan untuk memisahkan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah mencakup Pilkada dan DPRD dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun.
Dampak terhadap Sistem Pemilu ke Depan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi membawa perubahan terhadap sistem pemilu Indonesia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
1. Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal tidak lagi dilaksanakan bersamaan. Hal ini akan mengubah desain tahapan pemilu.
2. fokus kampanye dan isu politik akan lebih spesifik. Pemilu nasional akan fokus pada isu kebijakan nasional, sedangkan pemilu lokal akan menekankan pembangunan daerah.
3. beban penyelenggara akan lebih terdistribusi. Tahapan yang tidak bersamaan akan mempermudah manajemen teknis.
4. partisipasi pemilih diharapkan meningkat karena pemilih tidak menghadapi kompleksitas pemilihan dalam satu waktu.
Dari keempat isu dampak pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, menurut saya NIDIA CANDRA, SH sebagai praktisi Hukum Kalbar ada isu lain yang juga akan menimbulkan multi tafsir bahkan saling adu argumentasi hukum yang luas dan yang alot dengan masing-masing analisisnya yang menarik untuk ditelisik dan dianalisis terhadap keberlakuan UU MD3 yaitu FENOMENA KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA DPRD YANG MENGISI MASA TRANSISI PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN PEMILU DAERAH SELAMA DUA SETENGAH TAHUN MASA JABATAN ANGGOTA DPRD PROVINSI, KABUPATEN/KOTA, SETELAH SELESAINYA MASA JABATAN DPRD PROVONSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA SETELAH MASA BAKTI 5 TAHUN PERIODE 2024 SAMPAI 2029.
Dari Fenomena ini muncul Pertanyaan yang muncul dari publik, siapa yang berhak dan sah menurut hukum yang akan menduduki jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, pasca habisnya masa bakti Anggota DPRD Provinsi dan Kabuapten/Kota periode 2024-2029?
Dalam Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menyatakan;
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
Berdasarkan pada Pasal 318 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan:
(4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Dan berdasarkan pada Pasal 367 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan:
(4), Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Bahwa akibat pengaturan Pasal 318 ayat (4) jo Pasal 367 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatas jelas dan terang bahwa masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah menjabat dan mengucapkan sumpah janjinya berakhir pada masa 5 (lima) tahun, dan UU aquo tidak mengatur tentang masa tambahan jabatan ataupun masa jabatan yang ditambah, hanya diatur secara tegas bahwa masa jabatan berakhir 5 (lima) tahun.
Menurut saya dalam mengisi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa transisi, dari Pemilu Nasional yang dilaksanakan 2029 hingga Pemilu Daerah yang dilaksanakan 2031 ada pendekatan yang lebih dapat diterima dan mungkin bisa diambil oleh pembuat UU Pemilu dan UU MD3 kedepannya mengenai pengaturan Pasal 321 jo Pasal 369 UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana pengaturan tersebut untuk dibentuknya provinsi dan kabupaten/Kota yang baru hasil pemekaran dan yang mengisi jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah calon legislative dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya dari hasil Pemilihan Umum sebelumnya.
Pemberian kedudukan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa transisi terhadap terhadap Caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024 menurut saya pantas dan layak serta memenuhi rasa keadilan dan memenuhi kepastian hukum serta lebih efisien dalam mencegah anggaran PEMILU, karena Caleg suara terbanyak berikutnya adalah caleg yang berjuang Bersama-sama dengan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah duduk pada masa periode 2024-2029, untuk mengisi masa transisi ini sangat pantas dan berkeadilan serta menjadi suatu kepastian hukum dalam mengisi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa Transisi yaitu periode dua setengah tahun dari Pemilu Nasional 2029 hingga Pemilu Daerah 2031.
Diperlukan Langkah konkret oleh Pembuat UU DPR RI dan Pemerintah untuk segera utk melakukan perubahan UU MD3 dengan menambah Pasal dan Norma pengaturan Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Rangka Masa Transisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang membutuhkan masa jabatan dua setengah tahun dalam rangka tidak terjadinya kekosongan jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca berakhirnya masa bakti Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2024-2029 pada tahun 2029.
Demikian hasil dari penelisikan saya sebagai praktisi hukum Kalimantan Barat, semoga tulisan ini bisa menjadi sumber pemikiran bagi Pembuat UU Baru tentang UU PEMILU dan UU MD3



Social Header