Breaking News

DUGAAN TUMPANG TINDIH & KETIDAKJELASAN ANGGARAN DANA DESA CINTA MAKMUR TA 2025/2026 — MEDIA KERAS DESAK POLRES ACEH TENGGARA BIDANG TIPIKOR PROSES SECARA MENYELURUH



Media Krimsus Polri News – Kaperwil Aceh

Peliput: Sulmi Rahman

 

ACEH TENGGARA, 23 Agustus 2026 — Pengelolaan keuangan Desa Cinta Makmur, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026 semakin memunculkan sejumlah kejanggalan serius yang mendesak penanganan aparat penegak hukum. Awak media telah melakukan penelusuran dokumen, verifikasi lapangan, serta upaya konfirmasi berulang kali kepada Pemerintah Desa — namun hingga saat ini Kepala Desa Cinta Makmur tidak dapat ditemui, tidak menanggapi panggilan maupun pesan, dan menolak memberikan klarifikasi apa pun.

 

Merespons ketidaksediaan tersebut serta semakin menguatnya dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran, Media Krimsus Polri Nesw secara tegas dan kuat menekan Kepolisian Resor Aceh Tenggara, Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk segera membuka penyelidikan resmi, menelusuri seluruh dokumen keuangan, melakukan audit fisik kegiatan di lapangan, serta memproses dugaan pelanggaran yang terjadi secara tuntas dan transparan.

 

 

 

SEJUMLAH POS ANGGARAN MEMUNCULKAN INDIKASI TUMPANG TINDIH, PENGANGGARAN GANDA & KETIDAKJELASAN

 

Berdasarkan dokumen anggaran yang diterima dan data yang dihimpun, terdapat sejumlah pos belanja yang sangat mendesak diperiksa:

 

🔹 POSYANDU & STUNTING: DUGAAN PEMBIAYAAN GANDA

 

- Posyandu: Rp70.000.000

- Penanganan Stunting: Rp10.000.000

 

Media mempertanyakan perbedaan sasaran, bentuk kegiatan, dan penerima manfaat. Jika keduanya menargetkan kelompok yang sama, dikhawatirkan terjadi pembiayaan ganda yang merugikan keuangan desa.

 

🔹 PENCEGAHAN NARKOBA Rp25 JUTA & DUGAAN SETORAN TIDAK JELAS

 

- Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba: Rp25.000.000

 

Selain nilai yang cukup besar, awak media menerima informasi adanya dugaan setoran sebesar Rp6.000.000 kepada pihak tertentu yang dikaitkan dengan kegiatan ini. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai kebenaran, penerima, serta dasar pembayaran tersebut.

 

🔹 PENGADAAN BUKU LITERASI Rp87 JUTA — HARGA & JUMLAH BELUM TERJELAS

 

- Pengadaan Buku Literasi: Rp87.000.000

 

Nilai ini dinilai sangat besar untuk tingkat desa. Media meminta kejelasan jumlah buku, spesifikasi, harga satuan, penyedia barang, serta bukti penerimaan dan penyimpanan.

 

🔹 JALAN USAHA TANI Rp60 JUTA — REALISASI FISIK PERLU DIPERIKSA

 

- Jalan Usaha Tani: Rp60.000.000

 

Belum ada kejelasan mengenai lokasi, dimensi jalan, volume pekerjaan, serta pelaksana kegiatan. Pemeriksaan fisik di lapangan sangat diperlukan.

 

🔹 DUA POS "PELATIHAN POSYANDU" MASING-MASING Rp5 JUTA — DUGAAN PENGANGGARAN GANDA

 

- Pelatihan Posyandu: Rp5.000.000 (bidang Pembangunan)

- Pelatihan Posyandu: Rp5.000.000 (bidang Pembinaan Kemasyarakatan)

 

Ini merupakan salah satu indikasi paling kuat adanya duplikasi penganggaran. Jika kegiatan yang sama dianggarkan dua kali, hal ini sangat mendesak untuk ditindaklanjuti.

 

🔹 KEGIATAN PERENCANAAN BERLIPAT-LIPAT — TOTAL Rp33 JUTA

 

- Musrenbangdes: Rp6.000.000

- Musyawarah Desa: Rp8.000.000

- Penyusunan & Review RPJMDesa: Rp7.000.000

- Penyelarasan RPJMDesa: Rp6.000.000

- Penyusunan RKPDesa: Rp6.000.000

 

Perlu dipastikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut benar-benar terpisah satu sama lain, bukan kegiatan yang sama hanya diberi nama berbeda.

 

🔹 POS-POS LAIN YANG PERLU DIPERJELAS

 

- Seni Budaya Tor-Tor: Rp19.842.000 — belum ada rincian pelaksanaan dan bukti pertanggungjawaban.

- Normalisasi Saluran Pembuangan: Rp10.000.000 — perlu verifikasi volume dan kondisi fisik.

- Penyertaan Modal Desa: Rp8.212.000 — kejelasan bentuk, pengelolaan, dan pengembalian.

- Belanja Dana Desa: Rp2.000.000 — pos yang terlalu umum, belum ada rincian penggunaan.

 

 

 

KEPALA DESA TIDAK DAPAT DITEMUI — MEDIA DESAK TIPIKOR POLRES ACEH TENGGARA SEGERA BERTINDAK

 

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, Sulmi Rahman selaku Kaperwil Aceh Media Krimsus Polri Nesw telah beberapa kali mendatangi kantor dan kediaman Kepala Desa Cinta Makmur, menghubungi melalui WhatsApp maupun panggilan telepon sejak Sabtu, 22 Agustus 2026 hingga saat ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa tidak dapat ditemui, tidak merespons, dan tidak bersedia memberikan penjelasan apa pun.

 

Merespons sikap tersebut, Media Krimsus Polri Nesw secara tegas menekan:

 

"Karena pihak Pemerintah Desa Cinta Makmur secara nyata menolak transparansi dan tidak bersedia memberikan klarifikasi atas sejumlah kejanggalan yang sangat mendasar dalam dokumen anggaran TA 2025/2026, maka kami secara keras dan resmi mendesak Bidang Tipikor Polres Aceh Tenggara untuk segera membuka penyelidikan, memeriksa seluruh dokumen keuangan, melakukan audit fisik di lapangan, serta memproses siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini. Masyarakat berhak mengetahui ke mana perginya uang rakyat. Diam dan menolak menjelaskan bukan jawaban yang dapat diterima."

 

 

 

DASAR HUKUM YANG MENGGARISBAHI KEWAJIBAN TRANSPARANSI & AKUNTABILITAS

 

Pemeriksaan ini merujuk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku:

 

- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 24, 26, dan 34 mengatur transparansi, akuntabilitas, dan kewajiban pertanggungjawaban keuangan desa.

- Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Desa — mewajibkan perencanaan berbasis musyawarah desa, pembagian tugas yang jelas, serta publikasi anggaran kepada masyarakat.

- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — jika terbukti ada pengurangan, penggelapan, atau penggunaan tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi pidana.

- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — setiap pengelolaan keuangan wajib tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

 

 

 

TETAP BERPRINSIP PRADUGA TIDAK BERSALAH, NAMUN TRANSPARANSI TIDAK DAPAT DITUNDA

 

Media Krimsus Polri Nesw menegaskan bahwa seluruh temuan di atas merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan vonis. Pemerintah Desa Cinta Makmur tetap diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Namun, ketidaksediaan untuk menjelaskan secara terbuka justru semakin memperkuat dugaan adanya hal yang perlu disembunyikan.

 

"Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Namun, kami menuntut transparansi. Jika anggaran digunakan dengan benar, seharusnya tidak ada hal yang ditakutkan untuk dijelaskan kepada publik. Karena itu, kami meminta Bidang Tipikor Polres Aceh Tenggara tidak menunda lagi, segera turun ke lapangan, periksa buktinya, dan proses sesuai aturan yang berlaku." — Sulmi Rahman, Kaperwil Aceh Media Krimsus Polri Nesw

 

 

 

Apabila pihak Kepala Desa Cinta Makmur memiliki penjelasan, dokumen pendukung, atau bukti pertanggungjawaban atas seluruh pos anggaran tersebut, Media Krimsus Polri Nesw dengan senang hati akan memuat klarifikasi tersebut secara proporsional dan berimbang sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan apa pun dari Pemerintah Desa Cinta Makmur. Media akan terus memantau perkembangan dan mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ini.

 

 

 

Media Krimsus Polri Nesw – Kaperwil Aceh

Peliput: Sulmi Rahman

Tajam dan Terpercaya

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com