JAKARTA – Praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin resep dokter (Daftar G) yang berkedok sebagai toko seluler atau konter pulsa kembali meresahkan warga. Salah satu lokasi yang disinyalir menjalankan modus ini ditemukan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Berdasarkan temuan di lapangan pada Minggu (23/8/2026) malam, sebuah kios berlabel "MR. EMAN BLODS CELL" yang berlokasi di Jl. Stasiun Angke No.12, RT 12/RW 4, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, diduga kuat menyamarkan aktivitas transaksi obat ilegal di balik layanan penjualan pulsa dan aksesori ponsel.
Saat dilakukan konfirmasi langsung di lokasi terkait legalitas operasional dan kepemilikan usaha, penjaga toko yang mengaku bernama Paijo memberikan pengakuan mengejutkan. Ia mengklaim bahwa pemilik atau pengelola bisnis tersebut merupakan seorang mantan anggota TNI.
"Pemiliknya mantan tentara, inisial JNL," ujar Paijo saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, Minggu (23/8/2026).
Praktik peredaran obat-obatan keras tanpa izin dan keahlian mendasar ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Penulis/ timred



Social Header