Breaking News

DUGAAN PERBEDAAN PROGRES FISIK DAN LAPORAN ADMINISTRASI PROYEK JEMBATAN MBARUNG, ACEH TENGGARA JADI SOROTAN



media krimsus polri news – wilayah aceh

sulmi rahman

 

aceh tenggara (18 agustus 2026) – hasil pengamatan visual di lapangan menunjukkan dugaan ketidaksesuaian antara realisasi fisik dengan laporan administrasi pada proyek pembangunan jembatan mbarung, kecamatan babussalam, kabupaten aceh tenggara, dengan anggaran bersumber apbd tahun anggaran 2025 senilai rp7,8 miliar.

 

berdasarkan peninjauan tim, progres fisik di lokasi diperkirakan mencapai sekitar 25 persen. sementara itu, laporan administrasi mencatat capaian sebesar 41,91 persen. terdapat selisih sekitar 16,91 persen yang jika disimulasikan terhadap nilai kontrak setara dengan perkiraan rp1,3 miliar.

 

perlu ditegaskan secara tegas bahwa angka tersebut merupakan hasil pengamatan dan simulasi berdasarkan asumsi teknis umum, bukan hasil audit resmi maupun kesimpulan pasti mengenai kerugian negara. semua perkiraan ini masih memerlukan pembuktian melalui data dan dokumen sah serta pemeriksaan pihak berwenang.

 

secara teknis konstruksi, capaian sekitar 40 persen seharusnya sudah mencakup penyelesaian fondasi, abutment, pilar, pekerjaan tanah, serta sebagian struktur atas sesuai volume kontrak. oleh karena itu, kesesuaian laporan administrasi dengan kenyataan di lapangan wajib dibuktikan secara transparan melalui data akurat.

 

kami mendorong pejabat pembuat komitmen (ppk), konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana untuk membuka akses dokumen pendukung secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik. data yang harus diperiksa dan dipublikasikan meliputi: rencana anggaran biaya (rab), kurva s, laporan harian/mingguan, berita acara pengukuran lapangan, serta berita acara pemeriksaan pekerjaan (bapp).

 

kaperwil aceh media krimsus polri news, sulmi rahman, menegaskan posisi redaksi: “kami akan terus memantau perkembangan kasus ini secara objektif dan berimbang, serta memberikan ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak terkait sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. pemberitaan kami selalu mengutamakan prinsip akurat, berimbang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”

 

redaksi menekankan berita ini bersifat informatif dan tidak menghakimi, sementara verifikasi lebih lanjut menjadi kewenangan lembaga pengawasan dan penegak hukum yang berwenang.

 

sulmi rahman

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com