Media Krimsus Polri News – Kaperwil Aceh
Peliput: Sulmi Rahman
ACEH TENGGARA, 18 Agustus 2026 — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, semakin memunculkan indikasi penyimpangan serius. Berdasarkan data rincian anggaran yang diterima awak media serta informasi dari warga, sejumlah pos belanja terlihat mencurigakan, diduga mengandung mark-up, tumpang tindih kegiatan, dan ada program yang diduga tidak dilaksanakan sama sekali.
Total Dana Desa yang tercatat dalam dokumen tersebut mencapai Rp697.904.000. Rincian pos belanja yang mencuatkan kejanggalan antara lain:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) — Rp34.200.000
2. Keadaan Mendesak/Keadaan Darurat — Rp8.000.000
3. Penyertaan Modal Desa — Rp8.212.000
4. Pengadaan Buku Literasi — Rp87.000.000 (nominal perlu verifikasi lapangan)
5. Normalisasi Saluran Pembuangan — Rp10.000.000
6. Belanja Dana Desa — Rp2.000.000
7. Rabat Beton / Jalan Usaha Tani — Rp60.000.000
8. Pengadaan Air Bersih — Rp27.969.000
9. Makanan Posyandu — Rp70.000.000
10. Penanganan Stunting — Rp10.000.000 → Total untuk Posyandu & Stunting mencapai Rp80.000.000
11. Pencegahan Narkoba — Rp25.000.000
Warga yang menyampaikan informasi ke awak media menyebutkan, kegiatan pencegahan narkoba senilai Rp25 juta itu diduga tidak dilaksanakan sama sekali, kecuali adanya setoran sebesar Rp6 juta ke pihak tertentu. Selain itu, alokasi untuk Posyandu dan penanganan stunting yang digabung mencapai Rp80 juta dinilai warga terlalu besar dan tidak sebanding dengan kegiatan yang terlihat di lapangan. Hal ini menguatkan dugaan adanya mark-up dan tumpang tindih pos belanja.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi hal ini langsung kepada Kepala Desa Cinta Makmur melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon sejak Minggu, 16 Agustus 2026, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan sama sekali. Ketidakmauan Kepala Desa untuk merespons konfirmasi ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa.
Dasar Hukum:
Pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa dan kewajiban transparansi serta akuntabilitas. Selain itu, pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Cinta Makmur Tahun Anggaran 2025. Jika dugaan terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga akuntabilitas keuangan negara dan keadilan bagi masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data dokumen Dana Desa dan informasi dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Konfirmasi kepada Kepala Desa telah dilakukan namun tidak mendapat tanggapan. Awak media tetap membuka ruang tanggapan dari pihak terkait untuk kelengkapan pemberitaan.
Sulmi Rahman



Social Header