Media krimsus polri news com
BATU BARA – Sebuah pemandangan kurang terpuji terekam di wilayah Perkebunan Tanah Itam Ulu, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 09.34 WIB, sebuah bendera Sang Merah Putih yang tampak rusak dan robek ditemukan masih berkibar di atas tiang bendera di area tersebut.
Penemuan ini menjadi sorotan masyarakat setempat mengingat Bendera Negara merupakan salah satu lambang kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang wajib dijaga kehormatannya.
Tinjauan Landasan Hukum dan UUD 1945.
Tindakan membiarkan atau mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, robek, atau lusuh bertentangan dengan semangat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Pasal 35 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan:
"Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih."
Sebagai lambang tertinggi kedaulatan bangsa, perlakuan terhadap Sang Merah Putih mencerminkan rasa nasionalisme dan penghormatan warga negara terhadap NKRI.
UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 24 huruf c: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau lusuh.
Pasal 67: Mengibarkan Bendera Negara yang rusak atau robek secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Imbauan dan Desakan Kepada Pihak Terkait.
Masyarakat dan tokoh setempat menyayangkan pengabaian terhadap bendera negara ini, terlebih bertepatan dengan momentum bulan Agustus yang identik dengan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pihak pengelola kawasan perkebunan serta instansi/aparat pemerintah setempat diimbau untuk:
Segera mengganti bendera yang rusak tersebut dengan Sang Merah Putih yang baru dan layak.
Meningkatkan pengawasan serta pemeliharaan berkala terhadap simbol-simbol negara di wilayah operasional masing-masing.
IRMA YANi



Social Header