Breaking News

​Ditemukan Bendera Merah Putih Rusak Masih Berkibar di Perkebunan Tanah Itam Ulu, Dinilai Melanggar Amanat UUD 1945.


Media krimsus polri news com 

​BATU BARA – Sebuah pemandangan kurang terpuji terekam di wilayah Perkebunan Tanah Itam Ulu, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 09.34 WIB, sebuah bendera Sang Merah Putih yang tampak rusak dan robek ditemukan masih berkibar di atas tiang bendera di area tersebut.

​Penemuan ini menjadi sorotan masyarakat setempat mengingat Bendera Negara merupakan salah satu lambang kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang wajib dijaga kehormatannya.

​Tinjauan Landasan Hukum dan UUD 1945.


​Tindakan membiarkan atau mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, robek, atau lusuh bertentangan dengan semangat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

​Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

​Pasal 35 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan:


​"Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih."

Sebagai lambang tertinggi kedaulatan bangsa, perlakuan terhadap Sang Merah Putih mencerminkan rasa nasionalisme dan penghormatan warga negara terhadap NKRI.

​UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

​Pasal 24 huruf c: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau lusuh.


​Pasal 67: Mengibarkan Bendera Negara yang rusak atau robek secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

​Imbauan dan Desakan Kepada Pihak Terkait.


​Masyarakat dan tokoh setempat menyayangkan pengabaian terhadap bendera negara ini, terlebih bertepatan dengan momentum bulan Agustus yang identik dengan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.

​Pihak pengelola kawasan perkebunan serta instansi/aparat pemerintah setempat diimbau untuk:

​Segera mengganti bendera yang rusak tersebut dengan Sang Merah Putih yang baru dan layak.

​Meningkatkan pengawasan serta pemeliharaan berkala terhadap simbol-simbol negara di wilayah operasional masing-masing.


IRMA YANi

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com