Meteran pln
*Kisaran, 22 Agustus 2026* – Kelompok Tani HKTI &tunas Prabowo 08 di Kabupaten Asahan mengecam tindakan perusakan yang terjadi di Jalan Tusam, Kisaran, pada Rabu, 22 Agustus 2026.
Dalam peristiwa tersebut, *diduga oknum security PT BSP* bersama *salah satu ormas* melakukan perusakan terhadap pondok milik Kelompok Tani HKTI. Berdasarkan dokumentasi di lapangan, *KWH Meter dan instalasi listrik dicabut dan dihancurkan*, serta sejumlah barang milik petani berserakan dan rusak.
Yang paling kami sayangkan, *Bendera Merah Putih sebagai simbol negara juga diduga dirusak dan diinjak-injak* di lokasi kejadian.
Bendera
"Ini sudah keterlaluan. Selain merusak tempat berteduh petani, mereka juga merusak fasilitas listrik dan melecehkan Bendera Merah Putih. Ini melukai hati kami sebagai bangsa Indonesia," ujar perwakilan HKTI.
Tindakan tersebut diduga melanggar:
1. *UU No. 24 Tahun 2009* tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ancaman pidana 5 tahun penjara.
2. *KUHP Pasal 406* tentang perusakan barang.
3. *UU Ketenagalistrikan* terkait perusakan aset KWH milik PLN.
*Tuntutan HKTI:* dan tunas Prabowo 08 👇👇👇👇
1. *Polres Asahan* segera mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku.
2. *PT BSP* bertanggung jawab atas tindakan oknum security-nya dan mengganti kerugian petani.
3. *PLN* turut membuat laporan atas perusakan KWH meter.
4. *Pemkab Asahan* hadir melindungi petani dan menjamin tidak ada intimidasi lanjutan.
5 bapak Kapolda sumut agar memerintah bapak Kapolres Asahan agar kasus dugaan penghinaan lambang negara segara menangkap para pelaku
HKTI telah mengumpulkan bukti berupa foto dan video kondisi pondok yang dirusak, KWH meter yang hancur, dan lokasi kejadian di Jalan Tusam.
Detik detik kejadian
"Kami tidak akan diam. Bendera Merah Putih adalah harga mati. Petani juga berhak bekerja dengan aman," tegas HKTI.
Untuk konfirmasi:
*[No HP 081364129066]* HKTI
*[Alamat Sekretariat HKTI Kisaran]* pabrik benang
*#Usut tuntas #Hormati bendera #Lindungi petani #Kisaran*
*FOTO: PONDOK DIRUSAK, KWH DIHANCURKAN, BENDERA DILECEHKAN*
22 Agustus 2026, Jalan Tusam Kisaran.
Diduga oknum Security PT BSP + Ormas rusuh.
Bukti:
1. Pondok HKTI dirusak
2. KWH Meter dicabut & dihancurkan
3. Bendera Merah Putih diduga diinjak
Ini bukan sengketa lahan biasa. Ini pelecehan simbol negara.
Kami minta @Polres Asahan ,kodim 0208 usut tuntas! Polda Sumut. Mabes polri ,dan mabes TNI
EDITOR MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS COM
DEWAN REDAKSI HP /WA/082298437163




Social Header