Breaking News

DANA DESA LAWE PERBUNGA TA 2025 DISOROT: SELISIH DATA RP368,6 JUTA, SEKDES DIKONFIRMASI TAK MERESPONS, MEDIA DESAK APH TURUN TANGAN



Media Krimsus Polri Nesw – Kaperwil Aceh

Peliput: Sulmi Rahman


ACEH TENGGARA, 22 Agustus 2026 — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan serius.


Sorotan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan signifikan antara rincian sejumlah kegiatan dan total anggaran yang tercantum dalam data yang diterima redaksi, ditambah belum adanya tanggapan dari Sekretaris Desa (Sekdes) Lawe Perbunga atas surat klarifikasi yang telah disampaikan.


Media Krimsus Polri Nesw Kaperwil Aceh, Sulmi Rahman, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif terhadap seluruh pengelolaan anggaran Desa Lawe Perbunga TA 2025 apabila terdapat indikasi penyimpangan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan.


SELISIH DATA RP368,6 JUTA PERLU DIJELASKAN


Berdasarkan data yang diterima redaksi, terdapat 17 item kegiatan yang antara lain mencantumkan BLT Desa Rp18 juta, penyertaan modal BUMDes Rp84,5 juta, pencegahan narkoba Rp25 juta, biaya koordinasi pemerintahan desa Rp9 juta, pengerasan jalan Rp60 juta, Posyandu Balita, Ibu Hamil dan Lansia Rp68,5 juta, serta pencegahan stunting Rp10 juta.


Rincian tersebut apabila dijumlahkan menghasilkan sekitar Rp344 juta.


Sementara total anggaran yang tercantum dalam data adalah Rp712.652.000.


Artinya terdapat perbedaan sekitar Rp368.652.000 antara total yang tercantum dengan 17 rincian kegiatan yang tersedia di tangan redaksi.


Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara maupun tindak pidana. Bisa saja terdapat kegiatan atau pos anggaran lain yang belum masuk dalam rincian data awal.


Namun justru karena terdapat perbedaan yang cukup besar, menurut redaksi kondisi tersebut wajib dijelaskan dan diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah desa.


SURAT KLARIFIKASI SUDAH DIKIRIM


Untuk memastikan informasi tersebut tidak sepihak, Media Krimsus Polri Nesw telah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Lawe Perbunga pada Rabu, 19 Agustus 2026.


Surat tersebut disampaikan melalui WhatsApp kepada Sekdes Lawe Perbunga.


Hingga Jumat, 21 Agustus 2026, redaksi menyatakan belum memperoleh jawaban atas surat tersebut.


Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon selular juga belum mendapatkan respons.


Menurut informasi yang diterima redaksi, Kepala Desa Lawe Perbunga sedang dalam kondisi kurang sehat. Atas dasar itu, redaksi memilih menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Sekdes sebagai pihak yang diharapkan dapat memberikan penjelasan administratif mengenai kegiatan dan anggaran desa.


BUMDES, NARKOBA, JALAN DAN POSYANDU DIMINTA DIBUKA


Beberapa kegiatan menjadi perhatian khusus dan diminta untuk dibuka secara transparan kepada masyarakat.


Di antaranya penyertaan modal BUMDes sebesar Rp84,5 juta.


Pemerintah desa diminta menjelaskan nama BUMDes, dasar penyertaan modal, bentuk usaha, mekanisme pencairan serta realisasi penggunaan dana tersebut.


Anggaran pencegahan narkoba Rp25 juta juga diminta dijelaskan secara terbuka, termasuk bentuk kegiatan, waktu pelaksanaan, jumlah peserta, pihak pelaksana dan rincian belanja.


Untuk pengerasan jalan Rp60 juta, redaksi meminta penjelasan mengenai lokasi, volume pekerjaan, material, pelaksana serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.


Sementara anggaran Posyandu Balita, Ibu Hamil dan Lansia sebesar Rp68,5 juta juga perlu dijelaskan mengenai rincian penggunaan dan penerima manfaat.


Termasuk anggaran pencegahan stunting Rp10 juta, BLT Desa Rp18 juta, operasional pemerintahan, penyusunan dokumen perencanaan, RKP Kute, pemutakhiran SDGs/IDM, honorarium operator, aset dan keuangan desa serta pengadaan buku.


MEDIA DESAK APH TIDAK TINGGAL DIAM


Sulmi Rahman selaku Kaperwil Aceh Media Krimsus Polri Nesw menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menjatuhkan pihak pemerintah desa.


Namun, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.


“Kami meminta APH turun tangan melakukan lidik dan verifikasi terhadap seluruh kegiatan Desa Lawe Perbunga TA 2025. Jangan sampai adanya perbedaan data dan minimnya penjelasan justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Kalau memang seluruh kegiatan sesuai aturan, silakan dibuktikan dengan dokumen dan realisasi di lapangan. Kalau ditemukan pelanggaran, kami meminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sulmi Rahman.


Menurutnya, pemeriksaan APH bukan berarti pemerintah desa telah dinyatakan bersalah.


Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, perbedaan pencatatan, kegiatan yang belum tercantum dalam data, atau justru ditemukan indikasi penyimpangan yang harus ditindaklanjuti.


JANGAN BIARKAN DANA DESA MENJADI TANDA TANYA


Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.


Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.


Media Krimsus Polri Nesw mendorong agar Inspektorat, APIP maupun APH yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, termasuk mencocokkan dokumen APBDes dengan laporan realisasi, SPJ, rekening kas desa, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, dokumen BUMDes serta kondisi fisik kegiatan di lapangan.


Redaksi juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan tekanan dari pihak mana pun.


Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan dugaan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, Sekdes Lawe Perbunga belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang telah disampaikan redaksi.


Media Krimsus Polri Nesw tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa, Sekdes maupun pihak terkait lainnya.


Sulmi Rahman

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com