media krimsus polri news.com
Agusti menggugat balik suarni karena tanahnya seluas 14.700 M2 yang terletak di Bandar Cino Korong Talao Mundam Nagari Kataping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat, sudah disertifikatkan tanpa sepengetahuannya, dan dengan akal bulusnya Suarni Menggugat Zaini ke Pengadilan Negeri Pariaman, padahal status Zaini hanya selaku orang yang dipercaya sebagai penjaga dan merawat tanah Aguti berdasarkan surat kuasa dari orang tua kami terdahulu yaitu APUN dan ROHANI melalui surat keterangan No.29/PAC/KTP/1989 tertanggal 10 Maret 1989 yang mana surat tersebut juga diketahui oleh "Pucuk Adat Berulayat dam Nagari Ketaping " Rky Rajo Sampono " yng mana sebelumnya pada Tanggal 27 Pebruari 1980 orang tua saya Rohani suaminya telah meninggal dunia dan juga telah memberikan kuasa kepada Zaini untuk menjaga dan merawat tanah kami, kata Agusli
Zaini menjaga dan merawat tanah tersebut sejak tahun 1980 baru menerima kuasa pada tahun 1989 sampai tahun 2024 dan terhenti sejak adanya gugatan Suarni di PN Pariaman, diatas lahan tanah yang dikuasakan kepada Zaini telah ditanam tanaman tua seperti Pohon rambutan, Kelapa sawit dan tanaman lainya yang kesemuanya sudah menghasilkan. Ironisnya kenapa Suarni tidak melarang atau Menggugat Zaini pada awal mulai bertanam pada tahun 1989, kalau benar bahwa tanah tersebut memang tanah milik Suarni, kenapa baru sekarang tahun 2021 Suarni mengaku tanah Agusti adalah tanahnya dan sudah bersertifikat HM. No.2288 dengan SU No.169 tertanggal 9 Januari 1999 ( penuh kejanggalan ).
Zaini digugat ke Pengadilan Negeri Pariaman karena telah menguasai tanahnya ( Suarni ) tanpa seizinnya dengan perkara No.31/Pdt/2021/PN Pariaman pada Tanggal 26 Agustus 2021. Bergulirnya perkara tersebut Zaini dikalahkan oleh putusan pengadilan Negeri Padang. Selaku orang yang dipercaya untuk menjaga dan merawat tanah dan bukan pemilik tanahnya hanya berdasarkan surat kuasa saja dari pemilik tanah yang sebenarnya yaitu Agusti. Seharusnya saya selaku pemilik tanah yang syah yang digugat ke Pengadilan, bukan Zaini sebagai tukang kebun yang menjaga dan merawat tanah saya, kata Gusti lagi
Dalam hal inilah maka saya akan Menggugat Suarni dalam waktu dekat, atas tanah saya yang disertifikatkan dan dikuasai Suarni berdasarkan putusan Pengadilan yang dianggap tidak berjalan diatas keadilan dan kebenaran, dan kuat dugaan adanya persekongkolan Mafia tanah untuk menguasai tanah saya tersebut, kata Agusti.***
Zainal Abidin Hs/Zamzaini



Social Header