Lembata – Krimsus Polri
Kabupaten Lembata mencatat capaian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB sebesar 60,23 persen, menempatkannya sebagai daerah dengan realisasi penerimaan tertinggi kedua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Capaian tersebut mencerminkan tingginya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, di balik keberhasilan itu, antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menjadi keluhan yang terus dirasakan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik, Alfarisdam, melalui akun Facebook Alfaa H-nlpa, menilai persoalan distribusi BBM di Kabupaten Lembata seharusnya tidak lagi berhenti pada tahap evaluasi. Menurutnya, sejak 2023 berbagai pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, hingga Pemerintah Kabupaten Lembata, telah berulang kali membahas persoalan distribusi, kapasitas penampungan, dan mekanisme pengawasan BBM.
Meski demikian, hingga 2026 antrean panjang di sejumlah SPBU masih terjadi. Kondisi tersebut, menurut Alfarisdam, menunjukkan bahwa persoalan utama bukan lagi terletak pada kurangnya pembahasan, melainkan pada efektivitas pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati.
"Jika akar persoalan sudah diketahui sejak beberapa tahun lalu, maka yang harus dipastikan sekarang adalah implementasi solusi di lapangan. Masyarakat tidak lagi menunggu rapat atau komitmen baru, tetapi perubahan nyata yang dapat mereka rasakan," tulis Alfarisdam.
Ia menilai persoalan yang terus berulang menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaannya. Semakin lama persoalan tersebut tidak terselesaikan, semakin besar pula risiko menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, capaian penerimaan pajak tidak hanya mencerminkan keberhasilan fiskal, tetapi juga menjadi bukti bahwa masyarakat tetap menjalankan kewajibannya kepada negara. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjawab kepatuhan tersebut melalui pelayanan publik yang semakin baik.
Alfarisdam mengingatkan bahwa Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan pajak sebagai kewajiban warga negara, sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan negara memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat. Menurutnya, kedua prinsip tersebut harus berjalan beriringan sebagai wujud hubungan kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah.
Ia juga menilai rencana mengaitkan kepatuhan administrasi kendaraan dengan akses memperoleh BBM bersubsidi perlu dilakukan secara hati-hati. Sebab, selama sistem distribusi BBM belum sepenuhnya tertata, pengetatan administrasi dikhawatirkan justru menambah beban masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Menjelang Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Alfarisdam menegaskan bahwa keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari meningkatnya penerimaan pajak ataupun capaian administratif lainnya, tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat setiap hari.
"Selama antrean BBM masih menjadi keluhan warga, pelayanan publik masih menyisakan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Kini masyarakat menunggu agar kepatuhan yang telah mereka tunjukkan melalui pembayaran pajak benar-benar dibalas dengan pelayanan yang lebih baik," pungkasnya.
Jurnalis ; Dhika Ahmad M



Social Header