Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh – Sulmi Rahman
Aceh Tenggara, 31 Juli 2026 – Kejanggalan proyek Pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran 1 senilai Rp7,8 miliar kian menumpuk. Angka progres yang berubah-ubah, pengakuan di lapangan jauh lebih rendah dari laporan resmi, hingga alasan "sudah diproses BPK dan APH" tanpa mampu menyebutkan siapa dan lembaga mana saja yang terlibat, semakin memperkuat dugaan penutupan informasi.
Angka Berubah Sendiri, Jauh Berbeda dengan Fakta Lapangan
Awalnya tercatat progres fisik sebesar 41,91%. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat, 31 Juli 2026, PPK Sujarno, ST justru mengubahnya menjadi 40,91%. Padahal, beredar informasi dan rekaman video yang menunjukkan dua hari sebelum bencana alam melanda lokasi, PPK sendiri menyampaikan kepada salah satu awak media bahwa progres baru mencapai sekitar 27 persen. Jauh lebih rendah dari angka yang dilaporkan resmi.
Klaim "Sudah Diproses" Tanpa Bisa Menyebutkan Siapa
Menjawab keraguan tersebut, PPK Sujarno, ST melalui pesan singkat beralasan bahwa kegiatan ini sudah diproses oleh BPK RI dan APH. Namun ketika awak media meminta penjelasan mendetail: siapa saja nama petugas BPK RI yang datang memeriksa, serta lembaga APH mana saja yang menangani kegiatan tersebut, PPK tidak mampu menjawab pertanyaan klarifikasi tersebut.
Ketidakmampuan menyebutkan nama petugas maupun lembaga yang dimaksud semakin memperkuat dugaan bahwa alasan tersebut hanyalah cara untuk menutup akses informasi dan menghindari penjelasan kepada publik. Jika benar sudah ada pemeriksaan, seharusnya PPK dapat dengan mudah menyebutkan siapa yang datang dan dari lembaga mana.
Publik Desak Transparansi, Angka Saja Tidak Cukup
Masyarakat dan awak media tetap menuntut PPK untuk menunjukkan bukti-bukti nyata, bukan sekadar alasan tanpa rincian:
- Dokumentasi foto berkala sejak awal pekerjaan hingga capaian terbaru;
- Hasil opname lapangan beserta rincian volume yang telah terpasang;
- Rekapitulasi perhitungan progres sesuai rincian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan lengkap beserta dokumen pendukung lainnya;
- Jika benar telah diperiksa BPK RI dan APH, bukti berita acara pemeriksaan beserta identitas petugas yang memeriksa.
Dasar Hukum yang Wajib Dipatuhi
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Setiap badan publik wajib membuka informasi pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara. Menutup informasi atau beralasan tanpa bukti jelas melanggar hak konstitusional warga.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — PPK bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan kemajuan pekerjaan. Angka yang berubah-ubah dan tidak sesuai fakta lapangan bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — Pengelola anggaran wajib mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara secara benar, tertib, dan dapat dibuktikan. Klaim tanpa bukti rinci adalah pelanggaran prinsip pertanggungjawaban keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Jika terbukti angka progres sengaja dilebih-lebihkan, laporan direkayasa, dan alasan pemeriksaan dipakai untuk menutupi ketidaksesuaian, hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pemalsuan laporan hingga kerugian keuangan negara.
Pengakuan Sebelum Bencana Jadi Sorotan Utama
Pengakuan PPK sebesar 27 persen disampaikan dua hari sebelum bencana alam melanda. Artinya, ketidaksesuaian laporan sudah terjadi sejak sebelum bencana datang. Hal ini memunculkan dugaan: apakah nantinya kerusakan akibat bencana juga akan dijadikan alasan untuk menutupi keterlambatan dan ketidaksesuaian progres yang sudah ada sejak awal?
Media Tekan Inspektorat & APH Segera Turun Langsung
Karena PPK tidak mampu menjelaskan siapa yang memeriksa dan dari lembaga mana, maka klaim "sudah diproses BPK dan APH" dianggap belum memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, awak media mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Perwakilan BPK RI, serta Aparat Penegak Hukum terkait untuk segera melakukan pemeriksaan fisik secara terbuka. Jangan biarkan alasan tanpa nama dan bukti menjadi tameng untuk menutupi kejanggalan proyek yang menggunakan uang rakyat.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PPK Sujarno, ST tetap berkewajiban memberikan penjelasan rinci dan terbuka kepada publik tanpa penundaan.
Kaperwil Aceh: Sulmi Rahman



Social Header