Media krimsus polri news.com //* Pesisir Selatan - Tanah Negara Yang masih berstatus kawasan hutan produksi konversi wilayah kecamatan Basa Ampek Balai Tapan banyak dijual oleh warga masyarakat Kecamatan Pancung Soal, hal ini Pemkab Pesisir Selatan jangan berpangku tangan dan berdiam diri tapi harus proaktif untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan
Jual beli tanah negara sering menjadi sorotan publik, pasalnya tanah tersebut berada di kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.Ironisnya kenapa tanah tersebut bisa dijual seperti yang dilakukan oleh Raju Wardi (43) warga Pancung Soal kepada pasangan suami istri Suryadi (46) dan Fitriani (40) yang di tanda tangan oleh pemerintah Nagari Taluk Ampalu Indrapura pada tanggal 17/1/2026.
Menurut keterangan dari masyarakat Tapan yang mengetahui sistem jual beli tanah tersebut mengatakan bahwa "Raju.W" juga merupakan pengelola Ekskavator yang kerjanya khusus merambah hutan tampa ragu ragu dan merasa aman melakukan pembabatan hutan, setelah hutan dibabat lalu dibuat parit dan jalan kemudian tanah tersebut dijualnya kepihak lain
Atas peristiwa ini masyarakat Tapan sangat dirugikan akibat hutan menjadi punah kemudian tanah hasil rambahan dijual kepada orang lain. Atas peristiwa ini, masyarakat menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya pembabat hutan dan hasil rambahan hutan dijual kepihak lain dan praktek ini jelas merugikan Negara disamping itu juga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang juga dilakukan oleh wali nagari Taluk Ampalu Indrapura karena telah menandatangani surat tanah di kawasan hutan Negara, Ujar masyarakat Tapan kepada krimsus ***
Tim krimsus Pessel



Social Header