Krimsus Polri News Kaperwil Aceh
Selasa, 28 April 2026
ACEH TENGGARA – Tim pemeriksa yang dipimpin langsung Kepala Perwakilan Wilayah Krimsus Polri News Aceh, Sulmi Rahman bersama perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Gempur, Sumadi turun ke lapangan guna memastikan keterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengecekan yang dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di Sekolah Dasar Negeri 1 Semadam menemukan sejumlah hal yang mencurigakan dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dana BOS untuk anggaran tahun 2026 sudah dicairkan pada tahap pertama. Namun saat dilakukan pengecekan langsung, tim memastikan tidak ditemukannya baliho maupun papan informasi yang seharusnya memuat rincian penerimaan, peruntukan, dan realisasi penggunaan dana tersebut. Padahal kewajiban pemasangan informasi ini telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 ayat (1) yang mewajibkan setiap badan publik termasuk satuan pendidikan menyediakan dan mengumumkan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48 menegaskan pengelolaan dana pendidikan harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Ketentuan lebih rinci tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022, yang secara jelas mewajibkan setiap sekolah memajang laporan penggunaan dana di tempat yang mudah diakses seluruh warga sekolah dan masyarakat. Ketiadaan sarana informasi ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang menghilangkan hak publik untuk mengawasi penggunaan keuangan negara.
Kondisi yang tidak wajar makin terlihat saat tim berusaha melakukan konfirmasi langsung. Kepala SDN 1 Semadam diketahui tidak berada di lokasi dan tidak dapat ditemui tanpa ada keterangan yang jelas. Tim kemudian meminta penjelasan kepada para guru yang sedang bertugas, namun tanggapan yang diberikan menimbulkan kecurigaan mendalam. Para guru terkesan tertutup, enggan memberikan penjelasan yang memadai, serta berusaha menghindari pembahasan baik soal ketiadaan papan informasi maupun keberadaan kepala sekolah.
“Kami datang dengan maksud memastikan semua berjalan sesuai aturan, apalagi dana BOS tahun ini sudah cair tahap pertamanya. Yang kami temukan justru bertentangan dengan ketentuan yang ada. Tidak ada informasi yang wajib dipajang, pimpinan tidak bisa ditemui, dan pihak yang ada tidak mau berbicara terbuka. Ini bukan hal biasa, ada banyak hal yang patut dipertanyakan,” ujar Sulmi Rahman dengan tegas.
Sementara itu, Sumadi dari LSM Gempur menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dibiarkan. “Dana pendidikan adalah uang rakyat yang harus dikelola secara bersih dan terbuka. Berdasarkan peraturan yang ada, kelalaian hingga penolakan untuk memberikan informasi dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana jika terbukti ada penyalahgunaan atau kerugian keuangan negara. Sikap tertutup seperti ini justru menimbulkan dugaan kuat ada hal yang disembunyikan,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, tim masih terus melakukan pendalaman informasi dan akan memanggil semua pihak terkait termasuk kepala sekolah untuk memberikan keterangan resmi. Temuan ini juga akan dilaporkan ke instansi berwenang agar ditindaklanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku. Perkembangan kasus ini akan terus kami sampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Penulis: Tim Liputan Krimsus Polri News Kaperwil Aceh



Social Header