Kasus dugaan korupsi Dana Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Lingga kembali mencuat.Kepala Desa Resang yang informasinya sudah menyandang status tersangka,kini belum ditahan.Padahal rentetan dugaan penyimpangan terjadi sejak 2023 hingga 2026.
Ada apa dengan penegakan hukum di Lingga?
Kebal hukum.Kata itu yang kini ramai diucapkan warga Desa Resang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Sebabnya, Kepala Desa Resang yang disebut Kanit Reskrim Polres Lingga sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa,belum juga ditahan.Faktanya , yang bersangkutan masih bebas tidak di tahan, keterangan warga.
Awak media KRIMSUS NEWS TV sudah mencoba konfirmasi via WhatsApp ke Kanit Tipikor Polres Lingga.Hingga berita ini tayang, belum ada jawaban resmi terkait alasan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Keterangan warga yang tidak disebut namanya.
"Kalau memang sudah tersangka, kenapa tidak ditahan? Kami ini rakyat kecil, kalau salah dikit langsung diproses.Ini sudah tersangka kok bebas.Kebal hukum kah?"
Dugaan koropsi Dana Desa Resang bukan kasus baru.Berdasarkan data pakta dan keterangan warga dihimpun awak media Krimsus,rangkaian dugaan penyimpangan terjadi 4 tahu berturut-turut:
2023-2026.
1.2023: Dugaan korupsi tambah udang yang tidak siap menelan 260 juta Dana desa.kondis lapangan:mangkrak total.
2.2024: Dugaan penyimpangan BLT Dana Desa,tidak disalurkan selama 5 bulan.Gaji RT RW setap BPD dan lainnya tidak dibayar juga selama 5 bulan.
3.2025:Dugaan pemotongan gaji RT dan RW sebesar Rp50.000 per orang selama 3 bulan tampa dasar.Dugaan bangunan fiktif.Yang paling patal :SILPA 2025 tidak disetor Kepala Desa ke Rekening Kas Des.Ini melanggar PMK 108/2024 dan masuk unsur podana penahanan uang negara.
Dugaan koropsi BPNT PKH yang tidak tersalurkan,kepada penerima, karna ATM nya di pegang aparat Desa.
4.2026: Akibat SILPA2025 tidak disetor,Dana Desa 2026 gagal cair dari KPPN.Dampanya sistemik: gaji aparatur tidak dibayar.
Kejangkalan lain: Hasil pemeriksaan Inspektorat Lingga bersama Polres Lingga menyebut temuan tambak udang 2023 sudah rampung.Namun pantauan awak media Krimsus news di lokasi.tambak tersebut jelas mangkrak.Kolam kosong,tidak ada aktivitas.
Warga menilai ada ketidaksesuaian antara fakta dilapangan.Mereka menduga ada upaya pembiaran kasus ini berlarut dari 2023 hingga 2026.
Keterangan masyarakat.
Laporan sudah.Bukti sudah lengkap.Tersangka sudah.Tapiprosesnya mandek.Kami minta Kejaksaan atau Polda turun tangan.jangan dibiarkan Desa kami mati."



Social Header