Breaking News

.Pimred media Krimsuspolrinews.com Temukan Bangunan Tanpa Plang PBG di Dusun Gerak Tani, kecamatan Bilah Hilir, kab labuhan batu Diduga Ilegal


Media krimsus polri news com//---Labuhan batu 29 April 2026* – Pimpinan Umum media online media krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, menemukan adanya bangunan yang sedang dalam tahap pengerjaan di Dusun Gerak Tani, Desa sei tampang  Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan batu, namun tidak memasang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Temuan ini didapat saat melakukan kontrol sosial pada, sekitar pukul WIB.[rabu][29 April  ][ 13,30 wib]



Bangunan tersebut berjenis [ruko/gudang/rumah 2 lantai] dengan ukuran diperkirakan 5,.x 15meter Saat didatangi, aktivitas tukang masih berjalan dan sudah naik dinding/beton. Namun di lokasi tidak ditemukan plang PBG yang seharusnya dipasang di depan proyek sesuai aturan.[Panjang]


"Kami cek keliling, plang PBG tidak ada. Ini melanggar. Setiap bangunan wajib pasang plang PBG biar warga tau ini legal atau tidak. Kalau nggak ada plang, patut diduga kuat ini bangunan ilegal," tegas Elizaro Lase.


Saat dikonfirmasi ke kantor  camat .di bagian perizinan  ibu Ritonga menyampaikan mereka tidak mengetahui siapa pemilik bangunan dan apakah sudah mengantongi izin.

Kita lanjutkan konfirmasi ke kantor desa sama tidak mengetahui apa bangunan roko tersebut yang ber jumlah -+42 ,yang berlokasi di dusun gerak tani desa  sei tampang kecamatan Bili hilir kabupaten  labuhan batu  pimpinan umum media krimsus polri news com  mendirikan bangunan harus izin bangunan sesuai Pasal 253 ayat 2 PP No. 16 Tahun 2021*: Pemilik bangunan wajib memasang plang PBG di lokasi yang mudah terlihat sejak mulai pembangunan.

2. *Perda Labuhan batu No. tentang Bangunan Gedung*: Tidak pasang plang PBG = pelanggaran. Sanksi bisa penghentian pembangunan.

3. *Fungsi plang*: Memuat data nomor PBG, pemilik, jenis bangunan, luas, konsultan, dan pelaksana. Bentuk transparansi ke publik.[Nomor]

Pimpinan umum media krimsus news com desak Satpol PP Labuhan batu*: Segera turun ke Dusun Gerak Tani. Hentikan pembangunan dan segel lokasi sampai pemilik menunjukkan PBG.

2. *Dinas PUPR Labuhan batu*: Cek database SIMBG. Jika benar tidak ada PBG, terbitkan surat penghentian + denda administratif.

3. *Camat Bilah Hilir & Kades*: Jangan terbitkan surat domisili/rekomendasi untuk bangunan tanpa PBG. Awasi wilayahnya.

4. *Pemilik Bangunan*: Kooperatif menunjukkan PBG. Jika belum ada, urus dulu baru lanjut bangun.

"Jangan sampai ada pembiaran. Kalau satu dibiarkan, besok-besok semua bangun tanpa izin. PAD dari retribusi PBG hilang, tata ruang kacau," tambah Elizaro.

Media Krimsuspolrinews.com minta Bupati Labuhan batu tegas terhadap bangunan ilegal. Penegakan Perda adalah wujud wibawa pemerintah daerah.

Hormat kami,

*Elizaro Lase*

Pimpinan Umum

http://krimsuspolrinews.com

[No. HP 082298437163


© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com