Breaking News

Pimpinan umum media krimsus polri news com bapak Elizaro Lase konfirmasi Bendera Koyak di Desa Libo Jaya, Langgar UU No. 24/2009*



*Pimpinan umum media krimsus polri news com bapak Elizaro Lase konfirmasi Bendera Koyak di Desa Libo Jaya, Langgar UU No. 24/2009*


*Libo Jaya, 24 April 2026* – Pimpinan Umum media online http://krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, angkat bicara terkait adanya Bendera Merah Putih yang berkibar dalam kondisi koyak, rusak, kusam dan kusut di depan kantor desa Libo  Jaya  , Kecamatan Kandis, kabupaten Siak provinsi Riau 


Pada,, tim http://krimsuspolrinews.com mendapati Bendera Merah Putih masih berkibar di tiang setinggi ± 7 meter meskipun kondisinya sudah tidak layak. Ujung bendera terlihat koyak, warna merah sudah pudar menjadi pink, dan kainnya kusut.[Hari][Tanggal]


"Bendera kebangsaan kita itu marwah negara. Kalau sudah koyak dan kusam begitu, wajib segera diturunkan dan diganti. Membiarkan tetap berkibar sama saja menistakan simbol negara," tegas Elizaro Lase saat dikonfirmasi di Pekanbaru,.[Hari][Tanggal]

Tindakan membiarkan bendera rusak tetap berkibar jelas melanggar *Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan* yang berbunyi:

_"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."_


Ancaman pidana diatur di *Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009*, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Elizaro Lase mendesak Kepala Desa Libo Jaya, Camat, dan pihak yang bertanggung jawab di lokasi tersebut untuk segera menurunkan bendera dan menggantinya dengan yang layak.


"Ini bukan soal sepele. UU sudah jelas. Kami minta Kades Libo Jaya dan jajaran Forkopimcam turun tangan. Jangan sampai warga menilai kita tidak cinta NKRI hanya karena lalai urus bendera," tambah Elizaro.


Pihaknya juga mengimbau seluruh instansi pemerintah, sekolah, dan perusahaan di Riau untuk melakukan pengecekan bendera masing-masing, terutama menjelang peringatan hari besar nasional.

http://Krimsuspolrinews.com akan terus melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2009. Menghormati Bendera Merah Putih adalah wujud nyata bela negara.


Hormat kami,

*Elizaro Lase*

Pimpinan Umum

http://krimsuspolrinews.com

[No. HP 082298437163


© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com